# Antisipasi Penyebaran Virus Corona
PALEMBANG – Dampak pandemik virus Covid-19 atau Corona yang mewabah dipenjuru dunia salah satunya Indonesia, Kejaksaan Negeri Palembang bersama Jajaran Rutan serta Pengadilan Negeri Palembang perdana menggelar Sidang secara virtual melalui video conference (VC), Senin (30/03).
Hal itu diterangkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang, Yuliati Ningsih SH MH. Menurutnya, kemarin digelar sidang secara virtual melalui VC sebanyak 21 perkara yang terbagi 17 dewasa 4 anak.
“Meskipun berlangsung via video conference, Sidang tetap digelar dengan mengacu pada azaz hukum yang berlaku tanpa mengurangi hak-hak dari pada perangkat sidang baik terdakwa, penasehat hukum, majelis Hakim dan Jaksa, yang membedakan hanya saja dilakukan dari jarak jauh melalui VC,” terang Yuli.
Menurut Yuli, landasan yuridis pelaksanaan hal ini adalah untuk mendukung diterapkannya Social Distancing yang mengacu pada Asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi dan meskipun perdana dilaksanakan di Palembang, beberapa kota dan kabupaten lain di Pulau Jawa sudah menerapkan hal demikian lebih dahulu.
“Sebelum pelaksanaan, tentunya ada petunjuk pelaksanaan serta arahan dari pimpinan kejaksaan melalui rapat koordinasi terlebih dahulu sehingga penerapan matang dan persidangan dapat berjalan lancar,” jelas Yuli.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Palembang Bongbongan Silaban SH LLM melalui Juru Bicara Hotnar Simarmata SH MH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Menurut dia, sudah ada petunjuk melalui surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1/2020 tanggal 23 Maret 2020 dan pernyataan Presiden pada tanggal 14 Maret 2020 tentang penyebaran virus corona atau covid-19 sebagai bencana nasional.
“Juga surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.: M.HH.PK.01.01.01-03 tanggal 24 maret 2020 perihal Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lapas/Rutan,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang melalui e-court juga pernah dilakukan pada tahun 2002, pada saat Mahkamah Agung (MA) memberikan izin kepada mantan Presiden BJ Habibie untuk memberikan kesaksian melalui teleconference dalam perkara penyimpangan dana non-budgeter bulog dengan terdakwa politisi Partai Golkar Akbar Tanjung.
Bahkan, pemeriksaan saksi melalui teleconference juga dilakukan dalam kasus Abu Bakar Ba’asyir pada 2003. Selain itu sidang pemeriksaan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) Timor Timur juga pernah menggunakan teleconference. (yns)