Simpan Senpi Rakitan di Rumah, Sainal Divonis Hukuman 7 Bulan Penjara

0
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang kelas 1 A khusus, saat membacakan vonis terhadap terdakwa Sainal, Selasa (24/5). Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Simpan senjata api (senpi) rakitan laras pendek jenis pistol beserta amunisi sebanyak 6 butir kaliber 9 mm di rumahnya, terdakwa Sainal alias Enal divonis hukuman 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang kelas 1 A khusus, Selasa (24/5).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Harun Yolulianto SH MH menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Sainal terbukti bersalah karena memiliki, menyimpan, menguasai senjata api rakitan laras pendek.

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Sainal dengan pidana penjara selama 7 bulan,” tegas majelis hakim saat di persidangan.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang menuntut terdakwa Sainal dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.

Diberitahukan kejadian bermula saat tim anggota Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa menyimpan senjata api rakitan laras pendek jenis pistol di rumahnya.

Mendapat informasi tersebut tim anggota kepolisian Polda Sumsel langgsung mendatangi rumah terdakwa dan melihat terdakwa bersama istrinya sedang duduk sambil menonton TV.

Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa, saat digeladah tidak ditemukan barang bukti tersebut.

Tim melanjutkan penggeledahan di dalam kamar terdakwa, saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis pistol dan amunisi sebanyak 6 butir kaliber 9 mm yang terdakwa simpan diatas lemari baju.

Saat diinterogasi terdakwa menjelaskan bahwa senjata api tersebut bukan miliknya melainkan milik temannya bernama BAHAR (telah meninggal dunia).

Terdakwa juga menjelaskan bahwa senjata api tersebut dipakai atau dipergunakannya untuk menembak hama babi. (yns)