

PALEMBANG – Ahmad Irawan alias Iwan Brek (46) warga Jalan Sematang RSS-C Griya Harapan Blok 1-C No 4 RT94 Sako Palembang, terdakwa kasus penyiraman cuka para (air keras .red) terhadap Muhammad Rifai hingga menyebabkan korban cacat permanen pada mata sebelah kiri, tertunduk lesu setelah majelis hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 8 tahun pada sidang di PN Kelas 1 A khusus Palembang, Senin (7/10).
Pada sidang yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Palembang, majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel SH MH membacakan putusan terhadap terdakwa, yang menurut hakim telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penganiayaan yang direncanakan sehingga menyebabkan korban cacat secara permanen.
“Memutuskan terhadap terdakwa Ahmad Irawan Alias Iwan Brek terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang terencana sehingga membuat korban mengalami luka berat sesuai dengan pasal 355 ayat (1) KUHPidana dengan pidana kurungan penjara selama 8 tahun,” tegas hakim Suhel.
Petikan amar putusan yang telah dibacakan hakim terhadap terdakwa sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama yang pada gelaran sidang beberapa waktu lalu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Suasana sidang sempat memanas ketika Defi Iskandar SH selaku kuasa hukum terdakwa membentak dan sambil menunjuk-nunjuk majelis hakim usai hakim membacakan amar putusan dengan nada meninggi.
Selain mengatakan akan pikir-pikir dahulu, seraya mengancam melaporkan majelis hakim ke tingkat Mahkamah Agung. “Saya selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir dahulu atas putusan yang mulia bacakan tadi, tapi selain itu saya juga nanti akan melaporkan yang mulia ke Mahkamah Agung,” ucap Defi sambil nada membentak.
Sementara itu Tito Dalkuci SH selaku kuasa hukum korban, ketika diwawancarai usai sidang mengaku puas dengan putusan hakim tersebut yang menilai putusan sudah tepat untuk terdakwa walupun melihat dari kronologis persidangan sebelumnya terdakwa tidak ada rasa penyesalan telah melakukan perbuatan tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum korban sangat puas dengan putusan hakim tersebut meskipun seharusnya terdakwa dihukum lebih tinggi lagi, yang terhadap putusan hakim tersebut membuktikan adanya pencabutan keterangan saksi tidak menggugurkan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa,” tutup Tito. (yns)