

BATURAJA – Belum sempat menikmati hasil curiannya setelah membongkar rumah milik Purwanto di Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, Sangkut (25) warga Lampung ini langsung diciduk unit reskrim Polsek Baturaja Timur.
“Dua jam saja tersangka berhasil kita amankan di sebuah warung diperbatasan Way Kanan Lampung,” kata Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian dan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Barat, Ipda Andara Galuh saat menggelar pres rilis di halaman Mapolres OKU, Selasa (24/9).
Dikatakan Kapolres, kasus curat dengan tersangka Sangkut ini terjadi pada Rabu (18/9) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban Purwanto di kawasan Desa Tanjung Baru.
Saat itu tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan obeng.
Setelah berhasil membuka rumah korban, tersangka kemudian menemukan satu unit HP dan kunci motor milik korban, lalu Sangkut berjalan kearah ruang utama dan mengambil satu unit motor jenis Yamaha N-Max.
Saat bangun korban baru menyadari bahwa motir miliknya telah dicuri orang dan melapor ke Polsek Baturaja Timur. “Atas dasar laporan ini kita langsung melakukan penyilidikan,” ujarnya.
Anggota kepolisian kemudian mendapati posisi tersangka dari Gps ponsel yang dicurinya. “Dari Gps ponsel korban, tersangka bisa kita ketahui keberadaannya dan langsung kita lakukan penangkapan, namun saat hendak ditangkap tersangka mencoba melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di betis kanannya,” ungkapnya.
Atas kejadian ini polisi mengamankan barang bukti beruoa satu unit motor Yamaha N-Max, satu buah obeng dan satu bilah pisau. “Tersangka saat ini masih kita amankan di Mapolsek Baturaja Timur untuk proses pengembangan lebih lanjut,” tegasnya. (kie)