Suami Stroke, IRT Ini Nekat Gelapkan Mobil Rental

0

PALEMBANG – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Marlinda Alias Mina (47) harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus, akibat ulahnya yang telah nekat menggelapkan mobil rental merk Avanza warna putih No Polisi BG 1099 XA milik korban Ayu Nariski.

Hal itu terungkap saat sidang perdana yang digelar Rabu (08/01/2020) di ruang Sidang Cakra PN Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silviani Margareta.

Adapun dalam petikan dakwaan yang dibacakan tersebut, bahwa perbuatan terdakwa bermula pada 9 Oktober 2019 silam, dimana saat itu Marlinda mendatangi Ayu Nariski yang kemudian menyewa mobil milik korban.

“Saat itu terdakwa menyewa mobil tersebut selama tiga hari dengan biaya sewa sebesar Rp350.000 perhari. Kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp1.050.000 kepada korban Ayu Nariski sebagai uang sewa mobil,” ungkap JPU.

Kemudian, tambah JPU, setelah mobil tersebut disewa oleh terdakwa dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu tiga hari ternyata keesokan harinya terdakwa tanpa sepengetahuan pemilik mobil telah menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang seharga Rp25 juta.

Dikarenakan sampai batas waktu sewa telah habis, dan merasa curiga maka korban pun lalu melaporkan terdakwa Marlinda ke polisi. Setelah ditangkap terdakwa mengakui perbutannya. “Terdakwa Marlinda dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP,” tutup JPU.

Saat ditanya oleh majelis hakim apakah menyesali perbuatannya? Terdakwa menjawab menyesal dan mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena suami sudah tidak bekerja lagi karena sakit stroke.

Setelah gelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap terdakwa Marlinda yang ternyata juga pernah dipenjara 1 tahun kasus penggelapan motor, oleh Majelis Hakim yang diketuai hakim Said Husein menunda sidang dan akan melanjutkan sidang pada Rabu pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (yns)