PALEMBANG – Ulah Jupri, warga Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang ini sungguh biadap, karena tega mencabuli anak tirinya sendiri berinisial MN (11) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Palembang.
Atas perbuatannya, Jupri diringkus Satreskrim Unit PPA Polrestabes Palembang yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan. Tersangka pun kini harus meringkuk di sel tahanan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mochamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung meringkus tersangka.
“Iya benar. Kita telah mengamankan satu tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Dimana korbannya merupakan anak tiri dari tersangka,” kata Tri saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022) petang.
Tri mengatakan, modus tersangka dengan mengiming-imingi membelikan korban paket data. Saat itu rumah dalam keadaan sepi, pelaku melancarkan aksinya secara berulang kali.
“Dari pengakuan tersangka baru beberapa kali, namun pengakuan dari korban sudah berulang kali. Tersangka beraksi, saat rumah sepi dan ibu kandung korban atau istrinya sedang berjualan,” sesal Tri.
Tersangka Jupri dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara. “Pelaku mencabuli korban dengan cara diraba-raba di bagian sensitifnya,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Jupri mengakui perbuatannya. Dia mengatakan baru dua kali melakukan perbuatan bejatnya.
“Saya sudah lama tidak diberi jatah oleh istri, karena istri sering marah-marah. Apalagi sudah kecapean pulang dari jualan. Baru dua kali, pertama diraba-raba saja. Kalau yang saya masukan baru sekali,” ucapnya. (yns)