

PALEMBANG – Lantaran telah menabrak penggendara sepeda motor hingga tewas. membuat terdakwa Rian Juliadi dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indayati SH. Tuntutan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, kemarin.
“Perbuatan terdakwa Rian Juliadi melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun,”ujar JPU Dwi.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Penasihat Hukum terdakwa yakni Azriyanti SH menyatakan mereka akan menyiapkan nota pembelaan atau nota pledoi pada persidangan. Mengingat, kliennya sudah melakukan perdamaian terhadap keluarga korban.
“Sidang ditutup, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi,” tandas majelis hakim yang diketuai Mulyadi SH.
Perbuatan terdakwa bermula pada Minggu, 26 Mei 2019 sekira pukul 17.30 WIB, di jalan ST Mansyur Simpang Kebun Gede. Saat itu terdakwa mengemudikan mobil angkot BG-1224-RU, dalam kondisi mabuk minuman keras jenis tuak.
Tanpa memiliki SIM A umum serta tak membawa STNK dan Buku KIR Kendaraan, terdakwa nekad mengemudikan angkot dari Universitas Sjakhyahkirti hendak menuju ke arah Simpang Kebun Gede.
Saat tiba di lokasi, angkot terdakwa berpindah lajur dari jalur kiri ke kanan jalan. Bersamaan dengan itu, melaku sepeda motor merk Yamaha Mio BG-2135-BH yang dinaiki bertiga oleh Rizal Saputra, Yusnaini dan Azam.
Tabrakan tak bisa dihindarkan, hingga menyebabkan Yusnaini dan Azam terpental dari sepeda motor yang dikendarai Rizal. Yusnaini dinyatakan meninggal dunia, sedangkan Azam masih bisa diselamatkan. (yns)