Tak Mampu Bayar Usai Wik-Wik, Pria ini Nekat Lukai Teman Kencan

0

PALEMBANG – Semmy Ditya Carklos (20) warga Komplek Griya Damai Indah Blok BB, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, harus diamankan tim opsnal Reskrim Polsek Kemuning, setelah tak sanggup membayar AK (22) usai Wik-wik di kamar No12 Kost RD yang terletak di Jalan Rimba Kemuning, Palembang.

Kapolsek Kemuning, AKP Robert P Sihombing mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Semmy, berawal dari laporan AK. Yang mana pada 2 Desember 2019 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB, korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Miechat dan janjian untuk bertemu.

“Pelaku dan korban ini ternyata sudah terlebih dahulu melakukan transaksi hubungan badan melalui Miechat, sehingga pelaku janjian dengan korban di TKP. Namun setelah melakukan hubungan badan, menurut informasi yang kita dapatkan pelaku tidak sanggup membayar lantaran tidak ada uang,” ujar Kapolsek.

Karena tak sanggup bayar, kata Kapolsek, kemudian cekcok mulut antara pelaku dan korban, sehingga terjadilah penganiayaan berat terhadap korban dilakukan pelaku menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau dapur yang dibawanya.

Namun, suara teriakan minta tolong didengar oleh saksi Ardi (26) yang saat itu berada di TKP. Saksi Ardi pun segera mendekati kamar korban, dan saat itu melihat korban sudah bersimbah darah di depan pintu kamar korban.

Saksi Ardi berusaha untuk mengejar pelaku, tetapi pelaku pun berhasil melarikan diri yang saat itu dalam keadaan bugil tanpa sehelai benang. Saksi Ardi pun naik kembali ke lantai dua dan melihat korban tengah bersimbah darah.

Lalu, teman-teman kos korban pun langsung berusaha menolongnya dengan cara membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang.

Atas kejadian ini korban mengalami luka robek sayatan pada alis mata sebelah kiri, luka robek sayatan pada leher sebelah kanan, memar pada bagian kepala, luka robek sayatan pada jari tengah dan jari manis sebelah kiri serta luka robek sayatan pada paha kiri akibat tusukan sebilah pisau yang dibawa oleh pelaku.

“Nah saat kejadian, pelaku lupa membawa dompetnya yang tertinggal, sehingga pada saat kita melakukan olah TKP kita mendapatkan identitas dan alamat pelaku. Sehingga kita melakukan pengejaran dan menangkap pelaku akhirnya kita dapat menangkapnya sekitar pukul 07.00 WIB, kemarin,” jelas Robert, Jumat (13/12).

Sementara pelaku Semmy, mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan berat dan mengakibatkan korban harus dirawat intensif di RS Bhayangkara Palembang. “Ya pak saya melakukan hal tersebut lantaran emosi dengan korban yang minta saya membayarnya usai melakukan hubungan badan sesuai kesepakatan yang telah dilakukan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku Semmy pun terancam pasal Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun. (yns)