BATURAJA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKU, H Achmad Tarmizi mengukuhkan kepengurusan Lembaga Pembinaan Rumah Tahfidz (LPRT) di wilayahnya untuk Periode 2019-2023 di Ruang Abdi Praja Pemkab setempat, Selasa (16/06).
Pengukuhan kepengurusan LPRT Kabupaten OKU ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel No.674/KPTS/III/2019 dan Surat Keputusan Bupati OKU No. 400/1495/KPTS/VIII/2019 yang ditandai dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Ketua LPRT Kabupaten OKU.
Tarmizi mengatakan pelantikan kepengurusan inti sudah dilantik pada Desember 2019 yang lalu oleh Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang. Adapun yang dilantik adalah Ketua LPRT Kabupaten OKU, Sekretaris dan Bendahara.
Sekda OKU mengatakan dibentuknya Rumah Tahfidz ini adalah dalam rangka untuk membangun masyarakat Sumsel yang berakhlak mulia dan menghasilkan generasi qurani dan juga dapat mencetak hafidz dan hafidzah yang berakhlaqul karimah.
Sekda juga mengharapkan kepengurusan dan anggota LPRT Kabupaten OKU dapat melakukan koordinasi dan konsultasi pembinaan, pemantauan, pelatihan dan evaluasi serta mendorong terlaksananya kegiatan belajar dan mengajar dan tugas-tugas lain LPRT Kabupaten OKU.
Lebih lanjut Sekda mengungkapkan, sinergi antara Kanmenag Kabupaten OKU, BKPRMI dan dibantu oleh tokoh agama dan masyarakat untuk mewujudkan satu rumah tahfidz di setiap desa dan kelurahan dalam wilayah provinsi Sumsel, dapat melakukan registrasi, membina rumah tahfidz yang telah terintegrasi sehingga mampu mencetak generasi penghafal Al-quran secara mandiri.
Sementara Ketua MUI OKU, H Admiati Somad mengatakan, pihaknya sangat mendukung program yang digagas oleh Gubernur Sumsel ini karena merupakan wadah untuk mempelajari, menghafal dan mengaplikasikan isi kandungan Al-quran dalam kehidupan masyarakat.
Admiati juga mengharapkan agar kedepan rumah tahfidz ini bisa berkembang lebih dari satu setiap desa dan kelurahan, sehingga lebih banyak menampung masyarakat yang ingin belajar untuk memperdalam ilmu agama Islam khususnya menghafal Al-quran.
Adapun Susunan dan keanggotaan kepengurusan LPRT Kabupaten OKU Periode 2019-2023 sebagai Pelindung/Penasehat Bupati OKU, Wabup OKU dan Forkopimda, Pembina Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra, Pengawas Kakanmenag OKU, Ketua Umum Sekda OKU, serta dibantu bidang-bidang lainnya. (kie/ril)