Terdakwa Kasus Pencucian Uang Divonis 20 Bulan Penjara

0

PALEMBANG – Majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH menjatuhkan pidana penjara terhadap Riski, terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama 1 tahun dan 8 bulan dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Kamjs (27/02).

“Menghukum terdakwa Riski dengan pidana penjara 1 tahun delapan bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan” ujar majelis hakim Adi Prasetyo SH MH.

Dikatakan hakim, terdakwa Rizky terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, terdakwa Riski dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH dengan pidana penjara selama 2 tahun enam bulan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU sebelum kejadian bermula bahwa terdakwa Rizky sejak tahun 2015 sampai dengan bulan Agustus tahun 2018 bertempat di kamar nomor 10 blok A Lapas Klas I-A Merah Mata Palembang.

Dimana terdakwa yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan berupa uang sebesar Rp1.200.000.000 yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Sebelumnya Polresta Palembang menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan 1 buah kantong kresek warna hitam yang isinya Narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.500 butir warna pink di dalam dasboard mobil. Sehingga terdakwa divonis hukuman 20 tahun penjara.

Ketika Terdakwa menjalani vonis hukuman selama 20 tahun, terdakwa melakukan transaksi Narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Merah Mata.

Menerima sabu dari Bang Din (Aceh), menyimpan, mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada pembeli yaitu teman terdakwa bernama Nuzul.

Kemudian terdakwa yang mentransfer uang ke rekening BCA milik Bang Din melalui banking dan membeli sabu langsung mentransfer uang ke rekening BCA milik terdakwa Riki Hendri Aulia (adik terdakwa).

Lalu, pada Kamis 2 Agustus 2018 sekitar pukul 15.00 WIB anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap saksi Adiman Alias Adi alias Diman alias Abdul Gani (terpidana) dengan barang bukti 2 paket sedang sabu.

Dari hasil dari pengembangan terhadap saksi Adiman menyebutkan bahwa saksi Adiman mendapatkan Narkotika jenis sabu dari terdakwa yang saat itu berada di kamar nomor 10 Blok A Lapas Klas I A Merah Mata Palembang.

Selanjutnya atas keterangan tersebut anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengecek pada Jumat 3 Agustus 2018 sekitar pukul 02.00 WIB di kamar Nomor 10 Blok A Lapas Kelas 1 Merah Mata Palembang ditemukan, memang benar ada terdakwa sedang tertidur di kamar Nomor Blok A Lapas Kelas 1 Merah Mata Palembang, anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama sipir yang sedang piket melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit HP merk Samsung J4 milik terdakwa.

Selama sekitar 3 tahun menjual Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari tahun 2015 s.d Agustus 2018 terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebanyak sekitar Rp1,2 miliar yang dibelikan rumah, mobil dan motor.

Selain itu, terdakwa melakukan jual beli mobil yang bertujuan untuk menambah modal dari keuntungan jual beli mobil terdakwa gunakan untuk membeli lagi sabu dalam jumlah yang banyak. (yns)