Terdakwa Korupsi Jalan Bandara Pagaralam Dituntut 4,3 Tahun

0

PALEMBANG – Syaiful Anwar (52) dan M Arif Kusuma Yudha (39), dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan akses Jalan Bandara Atung Bungsu, Kota Pagaralam yang ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel beberapa waktu lalu, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana selama 4 tahun 3 bulan penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar Senin (03/02) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejati Sumsel, Na’imullah dihadapan majelis hakim yang diketuai Abu Hanafiah SH MH.

Adapun petikan tuntutan terhadap kedua terdakwa, bahwa perbuatan keduanya adalah sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana selama 4 tahun dan 3 bulan,” tegas JPU Na’immullah bacakan tuntutannya.

Selain tuntutan kurungan pidana, kedua terdakwa oleh JPU juga dikenai pidana denda sebesar Rp200 juta, yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari JPU terhadap kedua terdakwa, oleh majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya (pledoi) pada agenda sidang selanjutnya.

“Untuk itu sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi kedua terdakwa secara tertulis oleh kuasa hukumnya,” ujar hakim ketua sembari menutup sidang.

Dalam dakwaan terungkap bahwa kedua terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian yang merupakan hasil dari pengembangan petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Kedua pejabat yang ditetapkan sebagai kasus korupsi tersebut adalah Syaiful Anwar selaku Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan M Arif Kusuma Yudha Ketua Pokja (Ketua Lelang).

Dari hasil pengembangan penyelidikan perkara sebelumnya dimana PPK atas nama Teddy Juniastanto dan pihak penyedia atas nama M Teguh, yang kini telah dijatuhi vonis penjara selama 4,5 tahun dan 9 tahun penjara, serta berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/197-A/VIII/2015/Ditreskrimsus Polda Sumsel tanggal 18 Agustus 2015.

Dalam kasus diduga korupsi proyek pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu Kota Pagaralam dengan nilai proyek Rp24 miliar pada 2015 dengan sumber APBD Pagaralam. Dari hasil audit BPK negara dirugikan Rp5,3 miliar. (yns)