Terdakwa Pelaku Pembunuhan DJ Virgi Marda Mulai Disidang

0

PALEMBANG – Terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) Virgiawan Sarjana Putra atau Virgi Mard‎a yang sempat membuat heboh warga kota Metropolis Palembang pada tahun 2017 silam, yakni Muhammad Faisal alias Imat (23), Kamis (23/01) mulai disidang.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus itu diketuai Majelis Hakim, Kamalluddin SH MH serta dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Syarif Sulaiman SH.

Dalam dakwaan, terdakwa yang sempat buron lebih dari setahun tersebut dihadirkan guna mempertanggung- jawabkan perbuatannya yang dengan sengaja melakukan perbuatan pembunuhan.

Terdakwa melakukan aksi pembunuhan tersebut akibat cek cok mulut antara teman terdakwa bernama Rizky dengan korban yang terjadi pada Februari 2017 silam di sebuah klub malam di Palembang.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan empat rekan lainnya yakni Alam, Rizky, Ucok, dan Kiki yang saat ini masih Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pada saat itu korban berselisih paham yang berujung cek cok dengan salah satu rekan terdakwa bernama Rizky (DPO) saat sedang asik berjoget di hall Diskotik Dharma Agung,” ungkap JPU dalam dakwaan.

Setelah cek cok tersebut, kemudian rekan terdakwa Rizky memanggil terdakwa dan teman yang lainnya dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Panik dikarenakan telah dikeroyok, korban pun mengeluarkan senjata tajam sejenis pisau akan tetapi pisau tersebut berhasil ditangkis dan diambil oleh Rizky.

“Saat itu korban sempat lari dari kejaran terdakwa dan rekan-rekan terdakwa, namun naas korban Joki Cakram sapaan akrab DJ Virgi berhasil ditangkap yang kemudian kembali melakukan pengeroyokan secara membabi buta, serta terdakwa menusuk korban ke beberapa bagian tubuh korban hingga akhirnya tersungkur,” kata JPU.

Melihat korban bersimbah darah, terdakwa pun kabur. Oleh warga yang melihat korban bersimbah darah langsung dilarikan ke Rumah Sakit Myria Palembang, namun karena sudah dalam keadaan tidak bernyawa, korban dibawa pulang ke rumah duka.

Kemudian pada September 2019 terdakwa pun akhirnya berhasil diringkus setelah sempat buron selama tiga tahun bersembunyi di Batam, oleh Tim gabungan Unit Pidana Umum dan Unit Hunter Polresta Palembang saat berada di rumahnya di Jalan Sungai Gerong, Kecamatan Plaju Palembang.

Dihadapan majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan kepada korban dengan senjata tajam jenis pisau serta mengaku perbuatan tersebut bermula dari cek cok antara korban dengan rekan terdakwa bernama Rizki (DPO).

Setelah gelar sidang tersebut, majelis hakim menunda dan akan melanjutkan sidang pada Kamis pekan depan dengan agenda menghadirkan keterangan saksi. (yns)