Terdakwa Penyelundupan Ferrari, Miras dan Mainan Anak-Anak Divonis 3,6 Tahun Bui

0

PALEMBANG – Majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan terhadap M Hatta Ansori, terdakwa penyelundupan dan penggelapan dua kontainer yang berisi Super Car Merah jenis Ferarri, ribuan mainan anak-anak serta sebanyak 8400 minuman keras berbagai merk. Vonis dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (13/11).

“Terdakwa M Hatta Ansori telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Undang Undang Kepabeanan Pasal 102 huruf h tahun 2006, untuk itu majelis hakim memutuskan dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan. Sedangkan, untuk barang bukti yang berupa 1 mobil mewah Ferarri disita untuk negara, serta ribuan mainan dan miras dimusnahkan,” ujar Erma.

Petikan amar putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Nai’mmullah SH, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Usai persidangan, terdakwa melalui penasehat hukumnya Aritonang SH menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan sangat kecewa dengan putusan tersebut yang dinilainya banyak fakta-fakta persidangan berikut keterangan saksi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Tentunya kami selaku pihak kuasa hukum terdakwa sangatlah kecewa dengan keputusan hakim tersebut, yang telah menjatuhkan vonis kepada klien kami dengan vonis penjara selama 3.5 tahun, yang menurut kami sangat tidak adil,” ujarnya.

Aritonang menambahkan, akan mengupayakan langkah hukum selanjutnya yakni akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Sementara itu, JPU mengatakan keputusan hakim tersebut sudah sangat bersesuaian dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa, karena sesuai dengan barang bukti serta fakta hukumnya bahwa terdakwa telah dengan sengaja melakukan penggelapan dan penyelundupan dengan memalsukan dokumen kepabeanan.

“Kami dari JPU merasa putusan hakim tersebut sudah sangat sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, karna jelas dalam pasal 102 huruf h tahun 2006 serta fakta hukum yang telah dibuktikan juga dengan beberapa keterangan saksi ahli,” ujar Naim.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa M Hatta Ansori yang merupakan salah satu staf perusahaan impor PT BBN (Bintika Bangun Nusa) Palembang ini diduga telah memberikan laporan jenis/barang impor dalam pemberitahuan yang salah yang terdapat didalam dua buah kontainer yang berisikan puluhan ribu miras serta satu mobil mewah merk Ferarri sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp25,7 milliar.

Dari total 109 kontainer yang ada dilaporkan hanya sebanyak 107 kontainer, adapun isi dari kedua kontainer tersebut adalah, 1 Unit Kendaraan Mewah Mobil Ferarri, 8400 Botol minuman keras (miras) berbagai merk serta ribuan mainan anak. (yns)