PALEMBANG – Sidang pembuktian perkara atas dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga lansia pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Prabumulih tahun anggaran 2021yang menjerat tiga terdakwa yakni Birendra Khadafi, Darmansyah serta Joko Arif kembali digelar di Pengadilan Negeri klas 1A khusus Tipikor Palembang dengan agenda saksi ahli, Selasa (11/10).
Dalam sidang hari ini sedikit tampak berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya. Pasalnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady turun langsung untuk memimpin tim JPU dalam persidangan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH, JPU Kejari Prabumulih menghadirkan saksi ahli audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Sumsel, serta Redma Gita Wiraswasta dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Indonesia.
Diketahui modus yang dilakukan oleh para terdakwa ini adalah mark up dalam kegiatan paket pekerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga Lansia pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021, dimana menyebabkan kerugian negara sebesar Rp438 juta dari nilai pagu anggaran sebesar Rp1 miliar.
Atas perbuatan para terdakwa, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam Primer pasal 2 ayat 1 atau Subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi jo pasal 55 KUHP. (yns)