Terkait Putusan Bebas, PN Baturaja Disegel Ratusan Massa

0

BATURAJA – Kantor Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) digembok alias disegel ratusan masa gabungan dari Ormas, Ormawa serta mahasiswa, Senin (19/8).

Massa menyegel kantor PN Baturaja lantaran kesal dengan putusan-putusan hakim PN Baturaja yang dianggap pro kepada pelaku kejahatan. Keputusan Hakim yang dianggap kontroversial yakni bebasnya 3 terdakwa pembunuhan anggota Brimob di OKU Selatan.

Kemudian baru-baru ini yang masih hangat diperbincangkan masyarakat OKU yakni bebasnya oknum anggota polisi yang divonis bebas oleh Majelis Hakim PN dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan kepemilikan narkoba yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Ratusan massa diterima oleh Wakil Ketua PN Baturaja. Suasana sempat memanas, tatkala ratusan massa yang ingin menggembok kantor PN Baturaja dihadang oleh anggota kepolisian. Terjadi dorong-dorongan antara massa dan polisi. Beruntuk dorong-dorongan bisa diredam setelah polisi mengizinkan massa menggembok kantor PN Baturaja.

Karena dianggap tidak sesuai dengan yang diharapkan, akhirnya massa membuat surat laporan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia menuntut agar Ketua Majelis Hakim Dedi Irawan SH dan Agus Safuan Amijaya SH untuk dipanggil serta diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik hakim dan dugaan adanya penyuapan atas 2 kasus vonis bebas tersebut.

“Kami juga meminta Komisi Yudisial untuk mengkaji ulang semua perkara yang dipegang oleh Dedi Irawan SH dan Agus Safuan Amijaya SH. Baik sebagai ketua Majelis Hakim ataupun Hakim anggota. Karena kami menduga adanya jual beli perkara yang dipegang oleh kedua hakim tersebut,” kata koordinator lapangan aksi Firman Ardi saat diwawancarai wartawan.

Terakhir massa meminta agar Komisi Yudisial mencopot Dedi Irawan SH dan Agus Safuan Amijaya SH sebagai ketua majelis hakim dan hakim anggota.

Setelah berorasi hampir satu jam di depan Kantor PN Baturaja, massa disambut oleh Wakil Ketua PN Baturaja, Agus Safuan Amijaya SH MH.

Kemudian Agus diminta oleh massa untuk bersumpah di atas kitab Suci Alqur’an yang telah disiapkan untuk membuktikan kebenaran tidak memakan uang suap dalam kasus tersebut. Namun sayang permintaan itu ditolaknya.

“Perlu saya sampaikan bahwa keputusan PN Baturaja tidak bersifat final. Artinya ada tahapan selanjutnya, yaitu upaya hukum kasasi. Dimana perkara tersebut akan diuji kembali di Mahkamah Agung oleh hakim-hakim Agung. Jadi bapak-bapak semuanya jangan takut. Kalau seandainya fakta-fakta yang didapat dipersidangan dan majelis hakim di PN Baturaja ini salah akan dirubah oleh Mahkamah Agung. Harapan saya kepada rekan-rekan semua gunakanlah proses hukum itu. Kalaupun upaya kasasi itu tidak bisa, maka ada upaya hukum luar biasa,” kata Agus. (kie)