Tiga Tersangka Pengeroyokan di Palembang Diciduk Polisi

0
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mochamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, saat mengintrogasi ketiga tersangka, Kamis (16/6). Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Tiga tersangka kasus pengeroyokan di Jalan Merdeka tepatnya di depan Rumah Makan Happy, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang pada Minggu (29/5) sekitar pukul 03.30 WIB lalu, dengan korban RF (16) warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kecamatan Gandus, Palembang, kini berhasil diciduk polisi.

Ketiga tersangka ditangkap oleh Unit Rsnmor Satreskrim Polrestabes Palembang di rumah masing-masing, Kamis (16/6) sekitar pukul 03.00 WIB.

Tanpa perlawanan ketiga tersangka langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang, oleh anggota Ranmor dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.

Mereka masing-masing bernama Tri Wahyu Rizki alias Wahyu Black (18) warga Jalan Candi Welang, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, M Arfan Zidan Auilansyah (19) dan Ziro Rosiano (19) keduanya warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mochamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, atas ulahnya itu para pelaku akan dijerat sesuai dengan laporan polisi dengan pasal 338 dan 170 KUHP.

“Motif para pelaku ini mengaku dendam kepada korban, dimana sebelum hari kejadian korban sempat mengentikan (stop) para pelaku dijalan, tetapi saat itu tidak terjadi apa-apa. Lalu mereka bertemu lagi di salah satu cafe di Palembang,” jelas Ngajib.

Selanjutnya ditempat itu pelaku dan korban sempat ribut mulut. Lalu saat korban pulang langsung dicegat dan dihadang oleh para pelaku, “Tiga pelaku dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa pedang dan celurit menghadang korban di tempat kejadian perkara (TKP), lalu mereka melakukan pengeroyokan, ada yang memukul dan menusuk sehingga korban meninggal dunia di TKP,” ungkap Kapolrestabes.

Setelah kejadian itu, Unit Ranmor bersama Reskrim Polsek IB I langsung melakukan penyelidikan. “Pelaku juga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) Pasal 365 KUHP, dan sudah ada lima TKP yang sudah kita cek. Alhamdulillah satu tangkapan berhasil membuka perkara atensi lainnya,” ujarnya.

Masih kata Mochamad Ngajib, bahwa kejadian ini sempat viral di media sosial. “Kita awalnya menangkap perkara 365 KUHP, setelah dikembangkan anggota Ranmor ternyata juga pelaku kasus 170 dan 338 KUHP. Dari pengakuan tersangka melakukan aksi begalnya di depan kantor DPRD Provinsi Sumsel, depan TVRI dan beberapa TKP lainnya yang masih kita kembangkan,” tambahnya.

Barang bukti (BB) sudah diamankan 1 bilah celurit, 1 bilah golok tanpa gagang, 1 celana jeans pelaku, 1 baju pelaku, dan sepeda motor pelaku. “BB dari kasus pengeroyokan dan pembunuhan sudah diamankan termasuk ada rekaman CCTV saat kejadian, sedangkan kasus 365 masih dalam pengembangan,” tutupnya
.
Sementara itu, tersangka Ziro saat diwawancarai mengakui perbuatannya yang sudah mengajak kedua temannya untuk mengeroyok korban. “Saya dendam dengan korban, karena pernah menyetop saya di depan lorong kami. Saya membawa pedang dan membacok korban dua kali. Saya juga pernah membegal dua kali di depan DPRD Provinsi Sumsel dan Pakjo,” jelasnya.

Ziro mengaku, awalnya tidak ada niat ingin membunuh korban, tetapi cuma mau memberi pelajaran saja. “Tidak ada niat mau bunuh, tetapi saat itu korban sempat sembunyi kami tunggu keluar. Saat itulah langsung kami serang,” kilahnya. (yns)