# Kesal Korban Suka Goda Istrinya
PALEMBANG – Dengan tangan kanan masih berlumuran darah, mengenakan kemeja garis-garis putih dan celana dasar coklat, Pramos (41) warga Lelurahan Demang Lebar Daun Palembang mendatangi Mapolsek Ilir Timur 1 di Kawasan JL kamboja, Selasa (21/04).
Kedatangannya itu tak lain untuk menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum usai nekat menghabisi nyawa teman se kantornya Ahmad Yoga yang telah menggoda dan melecehkan istrinya.
Pramos mengaku jika dirinya membunuh Yoga dengan cara menikam puluhan kali di bagian perut dan tubuh lain secara membabi buta dengan pisau yang ia siapkan. Pramos merasa tak terima karena korban kerap menggoda istrinya melalui pesan whastapp bahkan kerap mengirinkan Video dan gambar Porno ke istri pelaku yang juga berkantor di BPKAD Sumsel.
“Saya, istri dan korban memang satu kantor. Saya kesal karena istri saya satu ruangan sama korban, jadi sering dia goda. Sering dikirim foto sama video porno pada malam hari. Saya sakit hati, saya sudah mohon-mohon sama korban untuk berhenti menggoda istri saya dan dia masih tidak mengindahkan,” ungkapnya.
Kejadian tersebut terjadi di salah satu ruangan kantor BPKAD Sumsel di kawasan Sekanak saat jam kerja masih berlangsung.
Pelaku yang sebelumnya memantau korban dari CCTV kantor, langsung bergerak dengan membawa pisau waktu korban kelihatan, pelaku langsung menghampiri korban dan kemudian berulang kali menikam tubuh korban hingga tewas bersimbah darah, sebelum akhirnya meyerahkan diri ke Polsek Ilir Timur I, untuk diproses secara hukum.
“Pelaku benar telah menyarahkan diri, dan saat ini tengah kita dalami apakah ada motif lain selain cemburu. Yang jelas pelaku sendiri tak menampik jika pembunuhan tersebut telah dia rencanakan, sebab pelaku sudah semakin berani bersikap kurang ajar, lantaran kerap mengirim video porno kepada sang istri dan menggodanya saat berada di kantor,” terang Kapolsek IT I Palembang Kompol Deni Sembari menerangkan jika pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (yns)