Usai Diajak Karaokean, ABG di Baturaja Diperkosa Kenalannya

0

BATURAJA – Sungguh malang nasib yang dialami anak baru gede (ABG) sebut saja namanya Bunga. Pasalnya, warga Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU itu diduga telah diperkosa oleh kenalannya sendiri, Asmar Afandi bin M Said (22) warga Perum RS Sriwijaya Blok JB 02, di salah satu hotel ternama di kawasan Sukajadi.

Ironisnya, aib memalukan itu dialami korban usai diajak Asmar karaokean terlebuh dahulu di salah satu room Mang Cipit Karaoke. Akibatnya, korbanpun kehilangan mahkota berharganya dan kini mengalami trauma.

Terungkapnya kasus pemerkosaan anak dibawah umur ini sendiri bermula dari laporan ibu korban, As (51) warga Jalan Mayor Thoyib Desa Air Paoh ke SPKT Mapolres OKU pada 20 Januari 2020 dengan LP No: LP-B / 10 / I /2020 / SPK.OKU.

Dihadapan polisi, As mengatakan, musibah yang dialami putri kesayangannya itu bermula saat Bunga bersama ketiga temannya, yakni Ls, BI dan Sm diajak pelaku karaokean di Mang Cipit pada Sabtu (18/01) siang.

Setelah puas bernyanyi berjam-jam, lalu sekitar pukul 16.00 WIB Asmar mengajak Bunga dan ketiga temannya ke salah satu hotel di kawasan Sukajadi.

Di hotel itu kata As, teman korban Sm memesan tiga kamar untuk beristirahat. “Saat itu korban tidak tahu kalau sudah dipesankan sekamar dengan pelaku, karena itu Bunga langsung menolak untuk beristirahat bersama Asmar di dalam satu kamar,” ungkap As.

Melihat penolakan itu, pelaku langsung emosi dan menarik paksa tangan Bunga agar masuk ke dalam kamar bersamanya.

Lalu pelaku langsung merebahkan tubuh mungil Bunga ke kasur dan langsung menciuminya. Korban pun mencoba melawan dan berteriak, namun usahanya sia-sia karena mulutnya langsung dibekap oleh Asmar.

Setelah itu korbanpun langsung lemas dan hanya bisa pasrah saja saat pelaku menarik paksa celananya, serta menggerayangi tubuh mulusnya.

Setelah puas menciumi tubuh molek korban, Asmar pun tanpa membuang waktu langsung memperkosa korban.

Sialnya, saat melakukan aksi bejatnya pelaku lupa mengunci kamar hotelnya, sehingga ulahnya dilihat oleh teman korban yang lain, Ls.

Karena kaget pelaku langsung menghentikan perbuatan terkutuknya itu dan kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan korban untuk kabur.

Lalu korban ditemani ibunya langsung melapor ke SPKT Mapolres OKU dan tanpa butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus Asmar di rumahnya tanpa melakukan perlawanan berarti.

Karena korbannya masih di bawah umur, maka pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak Dan Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (kie)