BATURAJA – YA, oknum honorer di salah satu instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU dibekuk petugas Kepolisian. Dia ditangkap bersama rekannya JH, oleh Tim Resmob Singa Ogan Sat Reskrim Polres OKU, yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Bagus Aji R.
Penangkapan oknum honorer dan tukang ojek ini terkait laporan korbannya, soal pencurian dengan kekerasan, di Jl. Mayor Ismail Husein, tepatnya di depan Mini Market UB. MART Kelurahan Kemalaraja Baturaja.
Kapolres OKU AKBP Arif Hudayat Ritonga melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardinursal menerangkan, peristiwa kasus penjambretan ini terjadi Jumat tanggal 8 Januari 2021 sekira pukul 18.15 WIB.
Saat itu, korban yang bernama Fitri, mengendarai sepeda motor Lexi BG 3894 FAM, dijabret oleh kedua tersangka di jalan Mayor Ismail Husein, tepatnya di depan Mini Marktet UB. MART.
Tas korban dirampas oleh pelaku saat mengendarai sepeda motor. Akibatnya, korban kehilangan handphone VIVO V11 senilai Rp 4 juta.
Tak hanya kehilangan handphone, korban juga mengalami lula luka karena terjatuh saat berusaha mempertahankan tasnya.
Atas kejadian ini, korban Fitri yang merupakan warga Jl Dr Setia Budi Lr. Waqaf Kemalaraja ini pun langsung melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres OKU.
Mendapatkan laporan korban, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penyidikan. Berdasarkan penyidikan, pelaku penjambretan mengarah kepada kedua tersangka.
Awalnya, anggota Polisi berhasil mengamankan tersangka YA, yang merupakan warga Kelurahan Saung Naga, di kediamannya.
Dan dari pengembangan aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap JH yang juga warga Kelurahan Saung Naga. “Kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti,” ucap Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardinursal.
Selain itu, aparat Polres OKU juga berhasil mengamankan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam putih yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. “Saat ini kedua tersangka sudah diiamankan di Polres OKU untuk proses penyidikan selanjutnya,” pungkasnya (rik)