Wabup OKU Ajukan Praperadilan Terkait Korupsi Tanah Kuburan

0

BATURAJA – Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Baturaja, atas penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi tanah kuburan oleh Polda Sumsel.

Sidang perdana gugatan praperadilan yang berlangsung, Senin (06/01) dipimpin oleh hakim tunggal, Agus Sapuan Amijaya, di Pengadilan Negeri Baturaja. Sementara Johan Anuar sebagai pemohon sendiri diwakili oleh kuasa hukumnya, Andre Yunialdi.

Kuasa hukum Johan Anuar, Andre Yunialdi, mengatakan pengajuan praperadilan oleh kliennya tersebut lantaran terdapat sejumlah kejanggalan pada proses penetapan tersangka.

“Kami menilai penetapan tersangka oleh Polda Sumsel terhadap klien kami itu tidak sah, dan tidak berdasarkan aturan hukum,” katanya.

Untuk itu lanjut dia, pihaknya berharap agar hakim dapat mempertimbangkan sembilan poin yang diajukan untuk membatalkan penetapan status tersangka itu, serta meminta agar proses penyidikan dapat dihentikan.

Selain itu, Andre mengaku pihaknya optimis hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut. Mengingat kasus ini sebelumya juga pernah terjadi, dan kliennya menang dalam gugatan praperadilan.

“Intinya kami mempermasalahkan prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai. Kita belum masuk ke pokok perkara,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengatakan penyidik tentunya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti yang kuat sehingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Praperadilan ini merupakan hak dari yang bersangkutan. Kita sendiri pada dasarnya telah memiliki dasar dalam penetapan tersangka tersebut,” katanya. (kie)