BATURAJA – Pemkab OKU akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp600 ribu perbulan dalam bentuk sembako kepada warga miskin atau kurang mampu yang terkena dampak Covid-19.
“Bantuan itu diberikan selama tiga bulan dan ini dilakukan sesuai intruksi Presiden RI, Joko Widodo,” kata Bupati OKU, H Kuryana Azis didampingi Sekda OKU, H Achmaf Tarmizi saat memimpin Rapat Program Pengendalian Ekonomi dan Ketahanan Pangan Daerah bertempat di Ruang Bina Praja Pemkab OKU, Selasa (14/04).
Bupati mengatakan, bagi warga yang ingin mendapat BLT ini syarat utamanya adalah merupakan keluarga kurang mampu namun tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Pra Kerja, serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bupati OKU mengatakan pemberian BLT akan dilakukan mulai April-Juni 2020. Pemerintah Daerah juga telah menginstruksikan camat untuk memverifikasi dan validasi data dari desa dan kelurahan masing-masing kecamatan terkait calon penerima BLT agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran.
Jadi calon penerima BLT ini adalah seluruh keluarga yang sudah diverifikasi datanya, Bupati OKU minta tambahan data-data yang akurat, mulai dari nama penerima bantuan, alamat yang jelas dari kecamatan dan desa tersebut yang sekarang ini atau saat ini tidak merima Bansos lainnya.
Saat ini tim Dinas Sosial OKU melalui petugas TKSK sedang melakukan pemuktahiran data penerima BLT dengan melibatkan camat, kades dan RT/RW, sehungga diharapkan awal puasa sudah dapat disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu/miskin.
Terkait jumlah penerima dan mekanisme pemberian bansos, Bupati OKU mengharapkan kepada Dinas Sosial, Dinas PMD serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OKU dapat berkoordinasi dengan baik agar penerima BLT benar-benar sesuai dengan kriteria keluarga miskin/kurang mampu yang ditetapkan pemerintah pusat. (kie)