PALEMBANG – 10 penyelenggara atau karyawan dari Arena Judi Baccarat yang beromzet miliaran rupiah dalam sehari yang ditangkap Polda Sumsel di Taman Kenten dekat Komplek Garuda IT II Palembang beberapa waktu silam akhirnya bisa bernafas lega usai mendengarkan tuntutan ringan oleh JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH MH.
Tuntutan ke 10 terdakwa ini dikategorikan sangat ringan mengingat ancaman maksimal pidana dari pasal 303 ayat (1) ke -(1) KUHP tentang perjudian adalah 10 tahun dan denda Rp25 juta, sementara tuntutan ke 10 terdakwa ini hanya 8 bulan penjara saja.
Meskipun sidang di PN klas 1 A khusus Palembang dengan agenda tuntutan ini sepi dari pemberitaan media massa, diketahui Ke 10 terdakwa tersebut adalah Staff atau karyawan dari Arena Judi Baccarat beromzet miliaran rupiah yang ditangkap Polda Sumsel beberapa waktu lalu.
Kesepuluh orang itu adalah Yustisia sebagai Admin penukar chip Baccarat, Steven sebagai pengawas dan mengurusi konsumsi karyawan, Agung Sembodo, Eduar Kelana juru parkir membuka menutup gerbang arena perjudian, Johan alias Aguan pengacak kartu, Fernando alias Nando, Delly, Marlita, Arlianti sebagai Poly atau pembagi kartu serta Hermando sebagai juru tulis.
Pada persidangan sebelumnya Kesepuluh terdakwa dihadirkan melalui video virtual, dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Yohannes Panji Prawoto dengan agenda terdakwa saling memberikan kesaksian.
Dalam keterangan salah satu saksi bernama Yustisia mengatakan, usaha Arena judi itu adalah milik Asuandi alias Acit yang juga bertindak sebagai pemodal (bandar). Terakhir informasi Acit sudah ditangkap setelah sempat DPO selama hampir tiga bulan.
“Pada saat ditangkap polisi, selain kami ada sekitar 10 orang lagi ikut diamankan bersama kami yang merupakan pemain . Namun tidak tahu sekarang kemana. Sementara pemilik usaha sekaligus bandar bernama Acit kabur dan infonya berhasil ditangkap,” ungkap Yustisia yang diiyakan oleh terdakwa lainnya dihadapan hakim.
Dirinya juga menjelaskan permainan judi Baccarat itu ada dua meja. Namun saat dilakukan penggerebekan baru terisi satu meja yang berisikan 9-10 pemain. Dengan nominal chip yang diberikan kepada pemain itu paling sedikit bernilai lima ratus ribu hingga puluhan juta rupiah.
“Usaha itu buka setiap hari dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Nilai chip terendah dari lima ratus ribu hingga puluhan juta rupiah, saat digerebek itu baru buka 1 meja yang isinya sepuluh orang,”jelas Yustisia yang mengaku mendapatkan gaji Rp 200 ribu perhari.
Sementara, saksi lainnya yakni Marlita yang bertugas sebagai pembagi kartu (Poly) sedikit memberikan keterangan yang berbelit-belit dan terkesan menutupi fakta sebenarnya.
“Anda ini sepertinya menutupi fakta, saat saya tanya anda hanya pegawai pembagi kartu saja, namun saat ditanya secara detil anda sepertinya juga terkesan sebagai pemain yang faham betul mengenai teknis permainan,” kata Hakim sedikit geram.
Dari keterangan terdakwa lainnya yakni Agung Sembodo, Eduar Kelana juru parkir membuka menutup gerbang arena perjudian mengatakan, tiap tamu yang masuk harus seizin pengawas dan dilihat dari BG mobil.
“Biasanya kami sudah hafal tamu-tamu yang akan masuk ke rumah yang dijadikan arena judi dilihat dari plat nomor kendaraan yang digunakan,” tukas saksi. (yns)