123 Calon PPK Dinyatakan Lulus Tes Wawancara

0
Rahmat (paling kanan) berfoto bersama komisioner KPU OKU lainnya usai pelantikan di Palembang beberapa waktu lalu

# KPU OKU membuka ruang tanggapan masyarakat

BATURAJA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengumumkan 123 nama calon anggota PPK yang dinyatakan lulus hasil seleksi wawancara calon anggota PPK untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU tahun 2020.

Pengumuman nomor 70/PP.04.2-Pu/1601/KPU-Kab/II/2020 tentang hasil seleksi wawancara calon anggota PPK untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU tahun 2020 berdasarkan berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu nomor: 56/PP.04..02-BA/1601/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 13 Februari 2020 tentang hasil seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU tahun 2020.

“Kami telah umumkan hasil seleksi wawancara calon anggota PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU tahun 2020 sesuai dengan peringkat nomor urut,” ucap Komisioner KPU OKU, Naning Wijaya melalui Komisioner KPU OKU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Dony Mardiyanto, Selasa (18/02).

Dalam pengumuman tersebut, lanjut Dony, tercantum 10, 9 dan 6 urutan nama di setiap kecamatan sesuai dengan nomor urut. Hasil tersebut belum sepenuhnya final. Pasalnya, pihaknya saat ini masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait calon-calon yang telah diumumkan tersebut. “KPU OKU masih membuka ruang tanggapan masyarakat tahap 2 sejak 15 hingga 18 Februari 2020,” tukas Dony.

Untuk itu, KPU OKU meminta peran aktif masyarakat untuk memberi tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPK yang lulus seleksi wawancara bilamana ada diantara nama-nama yang lulus seleksi tersebut terindikasi sebagai pengurus parpol atau pernah menjadi tim kampanye atau diduga sudah menjadi PPK dua periode atau bahkan ada yang pernah menjadi mantan terpidana.

“Para calon PPK terpilih tersebut nantinya bisa dianulir jika ada tanggapan masyarakat yang kemudian setelah diklarifikasi ternyata terbukti benar. Jika ada tanggapan masyarakat dan kemudian diklarifikasi ke calon PPK, kemudian pada akhirnya terbukti, akan diganti oleh calon di bawahnya,” tuturnya.

Dikatakan Dony, hal ini dilakukan KPU OKU agar terpilih anggota PPK yang memiliki integritas, demi terselenggara Pilkada OKU yang aman, damai dan demokratis.

“Kami berharap, masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam mengawasi rekam jejak para calon anggota PPK yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah, 23 September 2020 mendatang,” pungkas Dony. (kie)