125 Calon PPK Akan Ikut Tes Wawancara

0
Ketua KPU OKU, Naning Wijaya (tengah) bersama komisioner KPU lainnya.

BATURAJA – Sebanyak 125 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 13 kecamatan di Kabupaten OKU akan mengikuti tes wawancara yang diselenggarakan KPU setempat terhitung 8-11 Februari 2020.

Tes wawancara itu sendiri akan berlangsung di aula Hotel BIL Baturaja, kata Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, saat dikonfirmasi Minggu (09/02).

Naning mengungkapkan, sesuai nomor BA Rapat Pleno KPU Kabupaten OKU Nomor : 47/PP.04.02-BA/1601/KPU-Kab/II/2020 tentang Hasil Seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2020 dan jadwal seleksi wawancara 8 – 10 Februari 2020.

“Kami melakukan tes wawancara kepada 125 calon anggota PPK yang akan bertugas di setiap kecamatan,” ucap Naning didampingi Komisioner KPU OKU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Dony Mardiyanto.

Dikatakan Naning, dalam proses tes wawancara pihaknya membagi 3 sesi dimulai 8 – 11 Februari 2020 untuk di tiga belas kecamatan yang dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

Dirincikan Naning, pada Sabtu (08/02), peserta dari Kecamatan Lubuk Batang, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kecamatan Muara Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, dengan total 45 peserta.

Kemudian Minggu (09/02), peserta Kecamatan Lubuk Raja, Kecamatan Peninjauan, Kecamatan Pengandonan, Kecamatan Semidang Aji dengan 40 peserta dan Senin (10/02), dari Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kecamatan Ulu Ogan, Kecamatan Lengkiti dan Kecamatan Baturaja Barat dengan jumlah 40 peserta. “Metode wawancara, dilakukan dalam bentuk Panel yaitu satu peserta diwawancarai lima komisioner,” terang Naning.

Dilanjutkan Naning, materi uji dalam wawancara seputar urusan Pilkada 2020. Meliputi wewenang, kewilayahan, integritas, pengalaman, daftar pemilih dan pengetahuan tentang kepemiluan.

“Kita membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap 10 nama – nama calon PPK di setiap kecamatan di OKU sebelum ditetapkan. Karena, dari 10 calon PPK disetiap Kecamatan akan tetapkan lima orang yang akan terpilih sehingga masukan dan tanggapan masyarakat kami harapkan sebelum kami tetapkan,” tukas Naning.

Ditambahkan Naning, jika diantara nama – nama calon PPK itu ada terindikasi tidak memenuhi persyaratan sebagai PPK atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka calon PPK tersebut bakal dicoret dan dinyatakan gugur dari pencalonan.

“Misal, terindikasi sebagai pengurus Parpol atau pernah menjadi tim kampanye atau diduga sudah menjadi PPK dua periode,” pungkas Naning.

Terpisah, Anggota Bawaslu OKU Koordinator Divisi Pengawasan Hubal dan Humas, Yeyen Andrizal menambahkan, kehadiran Bawaslu OKU pada pelaksanaan retrumen PKK tahapan tes wawancara untuk memastikan KPU OKU dalam melakukan tahapan rekrutmen PPK taat azas. “Sesuai dengan pedoman pembentukan Badan adhoc,” tukas Yeyen. (kie)