2021, Pemkab OKI Implementasikan Permendagri Terbaru dalam Penganggaran

0

KAYUAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) siap mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 90 Tahun 2019 dalam rancangan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) tahun 2021.

Regulasi tersebut menjelaskan penerapan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD) yang digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan daerah.

“Mau tidak mau setiap daerah harus melaksanakan ketentuan tersebut karena ini berlaku se Indonesia dan kita sudah lakukan maping dalam penyusunan perencanaan ke depan,” ungkap Kepala Bappeda OKI, Makruf, CM, pada acara Rapat Koordinasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten OKI terkait hasil Mapping Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021, Rabu (04/03).

Ia mengatakan, PMDN No 90 Tahun 2019 adalah pedoman bagi seluruh Pemda untuk mewujudkan single codebase, berupa penggolongan atau pengelompokan dan pemberian kode. Juga sebagai daftar penamaan untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, serta pelaporan kinerja dan keuangan.

“Dalam hal ini Bappeda secara khusus mencermati berbagai perubahan mendasar terkait penggunaan klasifikasi, kode dan nomenklatur dengan melakukan langkah-langkah awal berupa pemetaan (mapping) pada level urusan, bidang urusan, OPD hingga program, kegiatan, dan sub kegiatan pada dokumen perencanaan daerah,” kata Makruf.

Bappeda OKI tambah dia telah melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap dokumen RPJMD dan renstra perangkat daerah yang sudah ditetapkan. “Dari hasil pemetaan ini, setidaknya kita sudah siap untuk melakukan penyesuaian,” tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri dan Kemendagri akan segera mengeluarkan diskresi resmi terkait mekanisme teknis proses integrasi dan penerapan PMDN 90 Tahun 2019.

“Hasil pemetaan yang dibuat kita konsultasikan, kemendagri akan diskresi yang dikeluarkan mendagri terkait program maupun kegiatan yang belum tercantum di permendagri nomor 90,” tambah dia.

Sementara Wakil Bupati OKI H. M. Dja’far Shodiq menekankan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab OKI agar bersepakat mematuhi hasil mapping RKPD yang sebelumnya sudah disusun oleh Bappeda OKI.

“Saya menekankan kepada seluruh OPD untuk bersepakat mematuhi hasil mapping RKPD Kabupaten OKI tahun 2021sehingga seluruh rencana kegiatan yang dianggarkan dalam APBD sesuai dengan aturan terbaru tersebu,” ujar Wabup Shodiq.

Wabup juga berharap koordinasi yang telah dibangun antar OPD terus ditingkatkan sebagai upaya untuk mempercepat laju pembangunan di Kabupaten OKI

“Perintah pak Bupati agar kita ini cepat berlari, saya pun demikian, percepat program dan kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat agar ada efek ekonomi dan sosialnya namun tetap patuhi aturan dan mekanisme yang ada,” tandas Shodiq. (rel)