25,2 Kg Ganja Dibakar Jajaran Polres OKI

0
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, saat memusnahkan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 25,2 kilogram dengan cara dibakar, Jumat (10/6). Foto: Febri Saleh

KAYUAGUNG – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan pemusnahan barang bukti 27 bungkus narkotika jenis ganja dengan total keseluruhan seberat 25.200 gram, Jumat (10/6) pagi.

Kegiatan tersebut digelar di Mapolres OKI, yang dipimpin langsung Kapolres setempat AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo serta dihadiri oleh Kepala BNN OKI, Kajari OKI dan lainnya.

Barang bukti 27 bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut lakban coklat berbentuk persegi empat ini dibuka satu persatu lalu dimusnahkan dengan cara dibakar, dalam tempat yang telah disediakan.

Dalam press release pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja ini, Kapolres menjelaskan bagaimana kronologis hingga didapat atau disitanya ‘daun setan’ tersebut.

“Kamis (2/6) sekitar pukul 04.10 WIB, anggota Satnarkoba Polres OKI, Brigpol Ali Akbar, mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman ganja dari Desa Serigeni menuju Kecamatan Tulung Selapan menggunakan kendaraan bus,” jelas Kapolres.

Kemudian, kata dia, anggota Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Dan setelah diselidiki, ternyata narkotika jenis ganja tersebut dikirim melalui bus Serigeni, sehingga langsung dilakukan pengejaran.

“Sekitar pukul 08.30 WIB, setiba di Terminal Bus Tulung Selapan OKI, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa ada dua bus yang baru datang serta sedang bongkar muatan, yakni bus dari SP Padang dan Serigeni,” ungkap dia.

Lanjut dia, lalu anggota Satnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu unit mobil bus warna putih nopol BG 7026 E jurusan dari Serigeni ke Tulung Selapan, serta langsung dilakukan interogasi terhadap sopir dan kernetnya.

“Hasilnya, Samsi yang merupakan sopir bus tersebut bersama kernetnya Alan, mengakui memang benar telah membawa sebuah karung dan sudah diletakkan di dermaga untuk diserahkan ke sopir speedboat menggunakan kuli becak,” terang dia.

Setiba di Dermaga Tulung Selapan, jelas dia lagi, anggota Satnarkoba mendapati sebuah karung yang tergeletak di pinggir dermaga, lalu anggota Satnarkoba membuka karung tersebut.

“Didapati 27 bungkus yang dibalut lakban coklat berbentuk persegi empat, dan setelah dibuka berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 22.950 gram,” ujar dia.

Tak hanya itu juga, didapati 2 bungkus kantong plastik warna hitam berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.600 gram. Jelas dia lagi, dan 1 bungkus terpal warna biru yang terbalut berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja seberat bruto 650 gram.

“Jadi keseluruhan seberat bruto 25.200 gram. Kemudian saksi-saksi beserta barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres OKI dimintai keterangan lebih lanjut, lalu hari ini ganja tersebut kita musnahkan,” pungkas dia.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres OKI AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, untuk sopir dan kernet bus ditetapkan sebagai saksi. Karena menurut pengakuan mereka, keduanya tidak tahu isi dari karung yang dibawanya tersebut.

“Mereka tidak tahu, bahwa karung yang dibawanya itu berisi narkotika jenis ganja. Setaunya pakaian. Untuk upah ongkos kirim yang mereka terima, dengan tarif normal Rp 30 ribu. Sedangkan untuk pengirim dan dikirim ke siapa, sedang kita selidiki. Doakan saja, semoga kasus ini bisa segera kita ungkap,” jelas dia. (feb)