3 Tahun Buron, Koruptor Dirut CV Kuala Simpang Diringkus Tim Kejaksaan

0

PALEMBANG – 3 tahun dalam pelarian, terpidana kasus korupsi dalam proyek pengadaan Solenoid Valve Part di PT Pusri tahun 2007-2008 dengan kerugian Rp200 juta, Dedi Zatta selaku Direktur CV Kuala Simpang yang merupakan rekanan proyek PT Pusri akhirnya harus merasakan dinginnya bui.

Itu usai dilakukan eksekusi oleh tim gabungan Kejaksaan Palembang, baik dari Kejaksaan Negeri Palembang maupun Kejaksaan Tinggi di daerah Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Asahan.

Terpidana diketahui divonis oleh PN Klas 1A khusus Palembang dengan penjara 1 tahun, mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi, dan dilanjutkan Kasasi ditingkat Mahkamah Agung dengan putusan dua tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 atau penjara tambahan tiga bulan, serta menghukum terpidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp218.525.675.

Dimana kerugian negara itu telah dikembalikan terpidana sebesar Rp53.350.000 dan sisa kerugian negara sebesar Rp165.175.675. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan eksekutor Kejaksaan dikomandoi langsung oleh Kasi E Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel, Wawan Setiawan SH MH tanpa perlawanan berarti.

“Kita hanya melaksanakan putusan MA untuk mengeksekusi terpidana ini guna menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dan patuh,” jelas Wawan.

Usai dieksekusi terpidana selanjutnya dibawa ke Rutan Pakjo untuk menjalani masa hukuman yang telah ditentukan.

Diketahui, Deddi Zatta selaku Direktur CV Kuala Simpang berdasarkan Akte Pendirian No.34 Tanggal 25 Januari 2005 yang dibuat oleh Alia Ghani, SH diperbaharui dengan Akte No.07 tanggal 5 Maret 2007 bersama-sama dengan Ir Faizal Muaz selaku Manager Pengadaan pada PT Pupuk Sriwidjaya dan zaudara Ir Hadianto Eko Putro selaku Asmen Pembelian (yang diajukan dalam berkas lain) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada Maret 2008 s/d Desember 2008 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2008 bertempat di kantor PT Pusri Jl Mayor Zen Palembang.

Atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang telah melakukan beberapa perbuatan, baik bertindak sendiri-diri ataupun secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, sebesar Rp200.000.000 terkait bahwa dalam pelaksanaan pengadaan dua sparepart. Ea Solenoid Valve Part No. 4WE6H3X/EW220.50N Voltage : 220-VAC, Freq : 50 Hz, 46 VA MFR : Rexroth Hydronorma Germany oleh CV. Kuala Simpang tidak sesuai dengan Permintaan pembelian specnya yaitu nomor: 31289, PR No. 49106 namun oleh IR. Faisal Muaz dan IR. Hadianto Eko Putro tetap menerima barang yang dikirimkan sebagai penganti Solenoid Valve Part Number : 4WE6H3W220.50N dengan Solenoid Valve Part Number 4WE6H6X/EW220NK9K4 Tanpa memperhitungkan harga pembelian sesuai dengan diperjanjikan dan melakukan pembayaran 2 item Soloid Valve. (yns)