4 Terdakwa Korupsi Tugu Tapal Batas Divonis 1,4 Tahun Penjara

0

PALEMBANG – Majelis hakim yang diketuai Kamalludin SH menjatuhkan pidana penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan gerbang batas Kota Palembang-Kabupaten Banyuasin, yakni masing- masing selama 16 bulan penjara. Vonis ini dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Palembang, Senin (2/12).

Selain itu keempat terdakwa yakni Khairul Rizal, Ichsan Pahlevi, Ahmad Toha dan Asmol Haki, diwajibkan membayar dengan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan catatan bila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

Disamping itu mengenai uang kerugian negara sebesar Rp505 juta yang telah dititipkan ke jaksa, menurut hakim dirampas untuk negara.

Sebagaimana melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 (Ke-1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

“Bila tidak sependapat dengan putusan ini, para terdakwa maupun jaksa dapat mengajukan upaya hukum banding atau pikir-pikir selama satu pekan kedepan,” ucap Kamaludin saat menutup persidangan.

Menanggapi putusan hakim, para terdakwa terlihat tersenyum dan berkoordinasi dengan penasihat hukumnya masing-masing dan langsung menyatakan pikir-pikir.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang Dede M Yasin didampingi JPU Hendy Tanjung mengatakan, putusan hakim menjurus pada pembuktian Pasal 3 sesuai dengan tuntutan.

“Atas putusan ini tim, jaksa penuntut umum juga masih pikir-pikir dan akan kita laporkan dulu kepada atasan,” kata Dede ditemui usai persidangan.

Selain itu mengenai sejumlah nama selain para terdakwa yang diduga terlibat dan disebut dalam persidangan, Hendy menambahkan, pihaknya terlebih dahulu menunggu amar putusan lengkap dari pengadilan.

“Kita tunggu dulu amar putusan lengkapnya, karena yang dibacakan di persidangan belum semua yang termasuk dalam amar putusan, itu kita pelajari dulu,” ujarnya.

Sebelumnya karena perbuatannya, para terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. (yns)