Aan Pelaku Pembunuhan Niko Divonis 13 Tahun Bui

0

PALEMBANG – Terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Niko Pratama (30), terdakwa Indra Setiawan Alias Aan (30) diganjar dengan hukuman penjara selama 13 tahun.

Pada sidang pembacaan putusan (vonis) yang digelar di Pengadilan Negri Palembang Kelas 1 Khusus, Selasa (8/10), majelis hakim yang diketuai oleh hakim Abu Hanafiah SH MH.

Vonis yang dikenakan terhadap terdakwa yang beralamat jalan Kamboja lorong lintas RT 21 RW 08 Kelurahan 20 ilir D-3 Palembang ini lebih ringan 1 tahun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunawan SH yang pada sidang beberapa waktu lalu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun.

“Menyatakan terdakwa Indra Setiawan Alias Aan telah terbukti secata sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan terhadap korban dengan sebilah pisau sebagai barang bukti dan telah menghilangkan nyawa seseorang Sebagaimana diatur dalam pasal 338 jo 55 ayat (1) dengan pidana penjara selama 13 tahun,” urai Hakim Ketua, Mangapul Manalu SH MH saat membacakan amar putusannya.

Setelah pembacaan amar putusan tersebut terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima dengan putusan oleh majelis hakim tersebut.

Sekedar mengingatkan, kasus yang menjerat terdakwa Indra Setiawan merupakan kasus pengeroyokan hingga menewaskan korban Nico Pratama, di dekat kost-kostan Afni di Jalan Letnan Hadin RT 30 Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT I Palembang, Rabu (15/5) silam. Yang dipicu dendam lama terdakwa dengan korban.

Perkara pengeroyokan disertai dengan penusukan berkali-kali terhadap korban Niko hingga harus meregang nyawa. Dilakukan terdakwa bersama-sama dengan adik terdakwa tersebut yakni Irham Januari yang hingga saat ini masih dalam pencarian petugas kepolisian (DPO).

Korban pun sempat berlari menggedor rumah warga meminta pertolongan di Jalan Letnan Hadin, lantaran dikejar kedua terdakwa. Terdakwa Aan yang mengejar dan membawa senjata tajam jenis pisau serta iir yang membawa gitar.

Sayang, tidak ada warga yang membukakan pintu. Saat menggedor rumah warga, korban terpeleset dan terjatuh. Di situ paha korban diduduk oleh terdakwa Aan, yang kemudian menusuk lengan kanan, kiri, kening dan kepala korban. Sedangkan adik terdawa Iir (DPO) juga sempat menghantamkan gitar ke kepala korban sebanyak katu kali. (yns)