

PALEMBANG – Terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan sebesar Rp3,8 miliar, Minda Tri Marwan binti Syarwandi yang terancam 4 tahun penjara kembali menjalani sidang di PN Klas 1A khusus Palembang, Selasa (14/01).
Setelah sebelumnya kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan atau esepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kini giliran JPU Murni SH menyatakan jawaban atas Esepsi terdakwa yakni menyatakan tetap pada dakwaan yang dijeratkan pada terdakwa yakni pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan sebelum akhirnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela.
Diketahui terdakwa di Komplek Pergudangan milik PT Bandar Trisula cabang Palembang diduga melakukan penggelapan senilai Rp3,8 miliar.
Berawal terdakwa merupakan karyawan PT Bandar Trisula Cabang Palembang dengan jabatan Chief Finance Acounting atau wakil pimpinan sejak 03 Februari 2014 sampai Juli 2019 sesuai dengan kontrak kerja dari PT Bandar Trisula Cabang Palembang No 01/PKWII/BT-PLB/RD/II/2014 dengan beberapa tugas.
Diantaranya bertanggung-jawab terhadap pengendalian semua aktifitas administrasi yang dilakukan oleh koordinator admin, admin penjualan, admin piutang, kasir, kepala gudang dan admin depo.
Bahwa dengan tugas tersebutlah terdakwa memulai pekerjaannya dengan setiap bulan mengajukan dana opersional untuk keperluan PT Bandar Trisula Cabang Palembang hingga Juli 2019.
Bahwa setiap terdakwa mengajukan dana operasional harus sesuai dengan keperluan Kantor Cabang Palembang diajukan ke pusat (Surabaya) dengan terlebih dahulu atas persetujuan Pimpinan Cabang di Palembang. Dan jika masih ada uang operasional tidak terpakai, maka terhadap uang tersebut tetap diambil akan tetapi harus disimpan di brankas PT Bandar Trisula Cabang Palembang atau tetap/tidak perlu ditarik tetap berada di rekening BRI tersebut.
Serta tidak diperbolekan/digunakan untuk keperluan lain seperti hutang piutang perusahaan, kemudian terdakwa mengirimkan transaksi yang ada di kantor cabang ke kantor pusat.
Dan ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas pemeriksaan keuangan setempat atau internal perusaaan ditemukan akun piutang terdapat selisih lebih kurang sebesar Rp3.974.000.000, ternyata akun piutang yang dibuat oleh terdakwa tersebut fiktip dan mengakibatkan PT Bandar Trisula Cabang Palembang mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3.874.000.000. (yns)