Dihadapan Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH, Jaksa Kejagung RI membacakan tuntutannya, dimana terdakwa sendiri dihadirkan secara virtual.
JPU menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12e atau 12B UU RI Nomor 31 Tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 2001 tentang korupsi.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan yaitu sebagai aparat penegak hukum bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama jalannya persidangan.
“Menuntut terdakwa AKBP Dalizon dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan,” terang Jaksa Kejagung saat di persidangan.
Selain dipidana penjara, terdakwa AKBP Dalizon juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan kurungan selama 2 tahun penjara.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa AKBP Dalizon melalui tim penasehat hukumnya selama dua minggu ke depan, yakni tanggal 5 Oktober 2022 untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang agenda pekan depan. (yns)