Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Jutaan Dolar AS

0
Tim JPU dari Kejagung RI dan Kajati Sumsel saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Alex Noerdin, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (25/5). Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI serta JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel menuntut Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan juga terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.

Tuntutan Jaksa tersebut didengarkan serta disaksikan dalam persidangan dengan agenda pembacaan Tuntutan pada Pengadilan Negeri Klas 1 A khusus Tipikor Palembang, Rabu (25/5).

JPU Kejaksaan Agung menjerat terdakwa Alex Noerdin dengan dua Pasal sekaligus, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI.

Selain itu, JPU Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar.

“Untuk uang pengganti diperkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta dolar Amerika Serikat, dan diperkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp 4,8 miliar dengan ketentuan jika 1 bulan usai vonis incrah tidak dibayar maka asetnya akan disita. Lalu jika harta benda terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut, maka digantikan dengan pidana selama 10 tahun penjara,” tandasnya.

Terkait tuntutan JPU, Alex Noerdin dipersidangan mengatakan, jika dirinya dan penasihat hukum akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

“Saya tidak menyangka kejam tuntutan jaksa, tuntutan maksimal 20 tahun. Terimakasih pak jaksa. Kepada Majelis Hakim mohon kami meminta waktu untuk mempersiapkan pembelaan,” ungkap Alex Noerdin.

Usai mendengarkan tuntutan JPU dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH menyatakan menutup persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. “Sidang kami tutup dan akan kami buka kembali pada Kamis 2 Juni 2022 mendatang dangan agenda pembelaan,” tukasnya. (yns)