Ancam Sopir Truk dengan Senpi, Pemuda Ini Diganjar 1,2 Tahun Bui

0
PALEMBANG – Majelis hakim yang diketuai Adi Prasetya SH menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, terhadap terdakwa Kevin Sambora dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kemarin.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marisa Giyanti SH, yang menuntut supaya terdakwa dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, karena memiliki, menguasai tanpa hak senjata api berikut amunisinya,” ujar ketua majelis hakim Adi.
Terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa bermula pada Senin,15 April 2019 sekira pukul 18.05 WIB, saksi Hefni sedang mengemudikan truk beriringan dengan terdakwa yang mengemudikan mobil Suzuki R3 warna silver, di jalan Bay Pas Alang-alang Lebar.
Diduga karena emosi saat melaju beriringan dengan saksi, terdakwa keluar dari mobil mendatangi saksi Hefni sehingga terjadi keributan. Terdakwa lantas mengeluarkan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, yang diacungkannya ke arah saksi Hefni.
Bersamaan melintas mobil minibus Toyota Hi Ace warna putih dengan plat merah, yang dikemudikan oleh seorang anggota TNI. Lalu, anggota TNI tersebut langsung mengamankan terdakwa dan senjata apinya. (yns)