BATURAJA – Ahmad Padli alias Agung (38), seorang bandar narkoba, Jumat (11/02/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, diringkus oleh Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), saat hendak mengantarkan sabu-sabu pesanan pembelinya di Baturaja, Kabupaten OKU.
Pelaku diringkus polisi saat sedang melintas di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan salah satu toko foto copy di Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur.
Tersangka yang merupakan warga Desa Sri Bunga RT007/RW003, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur ini, dalam aksinya membawa senjata api rakitan.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Ujang Abdul Azis, saat dikonfirmasi, Sabtu (12/02/2022), menjelaskan, pelaku terpaksa ditembak aparat karena mencoba kabur dan melawan saat akan ditangkap.
“Saat anggota menyetop laju motornya, pelaku langsung mencabut pistol rakitan miliknya yang diselipkannya di pinggang. Melihat hal itu, anggota langsung menembak kakinya,” kata Ujang.
Selanjutnya pelaku langsung roboh ke tanah dan anggota Satres Narkoba Polres OKU bergegas mengamankan senpi rakitan miliknya. “Kita cepat amankan, karena takut ditembakan tersangka ke anggota kita,” tegas Kasat.
Kemudian lanjut Kasat, polisi menggeledah kantong celana pelaku dan menemukan lima paket sabu dengan total berat 1,75 gram.
Berbekal barang bukti itu, pelaku berikut sepeda motor Honda Mega Pro warna biru hitam dengan nomor polisi BG 3120 YAD, satu helai celana levis panjang warna biru, satu buah dompet warna biru merek 501, serta satu unit handphone merek Oppo type A37fa langsung diamankan ke Mapolres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas ulahnya ini kata Kasat menambahkan, pelaku akan dijerat primer pasal 114 ayat 1, subsidair pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta perkara memiliki senjata api rakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU No. 12/drt tahun 1951 tentang UU Darurat. “Ancaman hukumannya minimal 9 tahun penjara,” tandas Kasat Narkoba. (kie)