PALEMBANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Selatan menggelar acara uji publik rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan tahun 2022 tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga Dalam Masyarakat di Palembang, Senin (31/10).
Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati dan dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Sumsel H Toyeb Rakembang, anggota Bapemperda DPRD Sumsel Drs. A. Gani Subit serta hadir pula ketua komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar SH.,MH serta anggota DPRD Sumsel lainnya.
Kegiatan uji publik ini diikuti berbagai instansi seperti, Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumsel, Biro Organisasi Setda Provinsi Sumsel. Kemudian para tokoh masyarakat serta undangan lainnya.
Untuk penyampaian materi Uji Publik berasal dari pihak-pihak yang berkompeten dibidangnya, yakni dari sisi sejarah dan budaya disampaikan Dr Meita Istianda Msi dan Dr Dedi Irwanto MA, kemudian dari sisi filsafat dan sosiologi oleh Dr Tarech Rasyid Msi.
Selanjutnya, Dr Bahrul Ilmi Yakup SH MH dari sisi hukum dan dari tokoh masyarakat Sumsel disampaikan oleh H Nang Ali Solichin SH dengan moderator Dhabi K Gumayra SH MH.
Ketua Bapemperda DPRD Sumsel H Toyeb Rakembang dalam kata sambutan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 58 UU no 15 tahuan 2019 tentang perubahan UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini dapat memperoleh masukan dalam penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang pelestarian nilai-nilai budaya marga dalam masyarakat agar lebih komprehensif dan sesuai dengan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.
“Saya bangga dan berterima kasih atas kehadiran ketua DPRD Sumsel Hj. RA Anita Noeringhati, saya kira acara ini biasa-biasa saja, ternyata luar biasa dengan kehadiran ibu ketua DPRD Sumsel disini,” ujar H.Toyeb Rakembang.
Wakil rakyat itu menjelaskan, berdasarkan hasil uji publik raperda ini tidak ada yang berbenturan antara pemerintah marga dan pemerintah yang ada saat ini kalau nantinya marga dalam konsep pemerintahan dihidupkan di Sumsel. “Malah justru ruh, napas undang-undang yang baru ini memberi ruang kepada masyarakat adat untuk menghidupkan kembali pemerintahan marga, tidak ada yang berbenturan,” katanya.
Agenda selanjutnya menurut politisi PAN ini pihaknya akan menggelar rapat internal Bapemperda DPRD Sumsel dengan tim ahli, dengan mengundang para pakar yang menyampaian paparan tadi untuk merumuskan secara teknis naskah akademik sekaligus draft raperdanya. “Untuk selanjutnya setelah selesai draf raperda baru kita ajukan ke rapat paripurna untuk di buatkan pansus,” tuturnya.
Sementara itu, H Nang Ali Solichin SH mengatakan, ia mendukung dihidupkannya kembali pemerintahan marga. “Undang-undang bisa kita rubah , sepanjang tidak bertentangan dan itu ada manfaatnya,” ujarnya.
Sementara Dr Meita Istianda MSi menekankan Sumsel memiliki baju sendiri (marga) dan jangan memakai baju orang lain, yang lebih sesuai dengan roh masyarakat Sumsel, sehingga rekomendasi terhadap lembaga adat desa yang jika nanti setujui dan harus di setujui karena ini amanah undang-undang adalah mendorong masyarakat desa mengakui dan menghormati hak asal usul daerah. (ADVERTORIAL)