PALEMBANG – Silai Lima (28) warga Jalan Kampung Serang, Perumahan Green Serra, Kecamatan Sematang Borang, Palembang diamankan anggota Polsek IB I, Senin (25/4/2022), karena diduga membawa kabur mobil Fortuner yang sedang terpakir di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, tepatnya di depan Indomaret, Kecamatan Ilir Barat I sekitar pukul 22.15 WIB.
Mobil Toyota Fortuner dengan nopol BG 1066 VW itu sendiri milik korban Gatot Sugiarto. Saat ditangkap polisi, tersangka mengaku mengalami mengalami gangguan jiwa. Dan saat kejadian itu ia hanya mengamankan kendaraan korban saja, buka untuk dibawa kabur.
“Ingin saya amankan saja mobil itu, tidak saya jualkan, kemudian uang Rp20 juta milik korban di dalam mobil saya ambil dan saya sisakan hanya Rp4.350.000,” ujarnya, saat dibincangi di Mapolsek IB I, Selasa (26/4/2022).
Dikatakan Silai, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan ada yang saya gunakan untuk membeli sabu juga,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, usai mendapatkan laporan dari korban anggotanya langsung bergerak dan mengetahui keberadaan mobil di daerah Gandus Palembang, tapi saat itu belum ada tersangkanya.
“Setelah mengetahui siapa tersangkanya lantas anggota langsung menangkap pelaku di kediamannya. Akan tetapi saat akan diamankan keluarga pelaku ini beralasan kalau pelaku mengalami gangguan jiwa,” ujar Kompol Roy.
Mendapatkan informasi itu, Roy mengatakan, pelaku kemudian dibawa ke RSJ Ernaldi Bahar. Setelah mendapatkan perawatan dan hasilnya diketahui bahwa pelaku tidak mengalami masalah gangguan dalam hal kejiwaannya.
“Setelah hasil pemeriksaan keluar, sehingga kita bisa melakukan penahanan terhadap pelaku karena bukti-bukti sudah cukup kuat,” ungkapnya.
Dikatakan Roy, bahwa dari keterangan anggotanya mobil tersebut terparkir di halaman rumah pelaku. “Akibat ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHP ayat (2) dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara. Tidak hanya mengamankan pelaku, namun kita turut mengamankan barang bukti berupa mobil korban dan uang Rp4.350.000,” tutupnya. (yns)