Bawaslu Sumsel Ingatkan Potensi Kerawanan Tahapan Pencalonan Bapaslon

0

PALEMBANG,(fokus-sumsel.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan pemetaan potensi kerawanan pada tahapan pencalonan di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Berdasarkan PKPU No.5 Tahun 2020, masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) berlangsung pada tanggal 4-6 September 2020.

Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto menjelaskan, pihaknya telah menginventarisir sejumlah potensi kerawanan pada tahapan pencalonan di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  tahun 2020. Sejumlah hal berpotensi terjadi diantaranya terkait surat rekomendasi dan saat proses pendaftaran paslon ke KPU Kabupaten penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020. Di provinsi Sumatera Selatan sendiri terdapat tujuh kabupaten yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah yaitu Ogan Ilir, Pali, OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara.

Ia mengatakan, potensi kerawanan terkait tahapan pencalonan, diantaranya belum terpenuhi syarat dukungan, surat-surat terkait pencalonan seperti surat persetujuan pasangan calon dari tingkat pusat, surat kesepakatan parpol atau gabungan parpol dalam pencalonan, sedangkan dari sisi potensi kerawanan konflik, dimungkinkan terjadinya benturan antarmassa pendukung atau ketika terjadi dualisme kepengurusan partai politik yang menyebabkan proses pendaftaran bapaslon dapat terhambat.

Selain itu, lanjutnya, konflik dapat saja muncul pada saat calon yang diusung oleh partai tidak sesuai dengan aspirasi konstituen maupun pendukung akar rumput. Konflik pun akan berlanjut ketika bakal calon kepala daerah yang tak disetujui masyarakat itu lolos pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Oleh karena itu Ia selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran petugas pengawas baik di tingkat kabupaten sampai di tingkat TPS untuk bekerja secara profesional, independen dan mengedepankan integritas dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan, serta selalu mengingatkan KPU sebagai penyelenggara pemilu agar bekerja secara profesional, transparan, dan terbuka sehingga dapat memperoleh kepercayaan publik terhadap penyelenggara.

Dalam melakukan pengawasan terhadap proses pencalonan antara lain pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi syarat bakal pasangan calon, petugas pengawas senantiasa diingatkan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19. Ini merupakan tantangan tersendiri bagi Bawaslu, tidak hanya mengawasi tahapan saja namun juga mengingatkan petugas penyelenggara untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dalam menjalankan tugasnya.

Bawaslu berharap kepada semua elemen, khususnya jajaran pengawas hingga sahabat Bawaslu, agar turut serta mengawal proses pencalonan demi suksesnya pelaksanaan tahapan pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di tujuh kabupaten se-Sumatera Selatan.

“Kami berharap peran serta semua pihak untuk membantu melakukan pengawasan, melakukan pencegahan, serta mengawasi hingga adanya penindakan dari lembaga terkait. Itu semua penting dilakukan agar suksesnya pemilihan serentak di wilayah Sumatera Selatan,” tuturnya.

Terakhir, agar tegaknya keadilan pemilihan serentak kepala daerah, Bawaslu Kabupaten penyelenggara pemilihan kepala daerah juga dapat menerima laporan masyarakat terhadap pasangan calon. Laporan masyarakat dibatasi terhadap laporan yang berkaitan dengan keabsahan syarat administrasi pasangan calon dan laporan lainnya terkait larangan dalam tahapan pencalonan, Bawaslu Kabupaten Kota juga dapat berkoordinasi dengan KPU untuk mengkonfirmasi atau menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Masyarakat dapat turut berperan aktif untuk bersama-sama mengawal dan mensukseskan tahapan pemilihan serentak tahun 2020 dengan memberikan tanggapan dan laporan mulai dari tanggal 4 sampai dengan 8 September 2020”, katanya. (SW/rel)