PALEMBANG – Elly Lim alias Elly, bos CV Ario Sakti yang bergerak sebagai suplayer bahan bangunan di kawasan JL Kol Atmo sekaligus terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan material pembangunan lantai gedung Astra Tanjung Api-api dinyatakan bebas dari jerat pidana oleh hakim PN Klas 1 A khusus Palembang, Kamis (28/05).
Terdakwa dinyatakan Ketua Majelis Hakim Sunggul Simanjuntak SH MH bebas dari jerat pidana, putusan bebas (onslag van recht vervolging) yang artinya segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. “Perbuatan terdakwa dinyatakan bukan pidana melainkan perdata,” tegas hakim.
Sebelum diputus bebas oleh Jaksa penuntut Umun (JPU) Murni SH, terdakwa dituntut ringan yakni 1 tahun penjara dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Putusan tersebut langsung disambut baik oleh terdakwa dengan menyatakan menerima melalui kuasa hukumnya advokad Benny Murdani, H Pandi Siswanto dan Romaita.
“Kami cukup puas dengan putusan tersebut, klien kami memang tidak melakukan penipuan atau penggelapan sebagaimana didakwakan Jaksa,” tegas kuasa hukum terdakwa Benny Murdani yang juga dikenal sebagai tokoh Muda bidang hukum di Sumsel.
Sementara JPU, Murni SH MH dari Kejaksaan Tinggi Sumsel mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk selanjutnya mengajukan kasasi atas putusan tersebut. “Yang jelas kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan dan selanjutnya akan mengajukan kasasi,” terang Murni.
Diketahui bahwa pada tanggal 19 April 2015 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa Elly pemilik Toko Ario Sakti melalui saksi Lia mendapat telepon dari saksi Hengki (Kontraktor) untuk memesan Niro Granite Tile Crystal White ukuran 60 x 60 sebanyak 163 dus untuk pembangunan lantai Gedung Astra di Tanjung Api-api.
Karena tokonya tidak menyediakan granite tersebut, terdakwa menyuruh saksi Lia untuk menghubungi CV Populer melalui saksi Jemmey alias Jimi yang merupakan karyawannya untuk memesan granite tersebut seharga Rp24.042.500.
Atas pesanan dari terdakwa tersebut saksi Viktor membuat surat jalan, faktur dan invoice penjualan dengan nomor 02803 pengiriman Niro Granite Tile Crystal White ukuran 60 x 60 sebanyak 163 dus tersebut untuk dikirim/diserahkan kepada Toko Ario Sakti dan faktur tersebut telah diterima oleh terdakwa pada hari tidak dapat diingat lagi tanggal 12 Mei 2015, serta mengirimkan barang yang dipesan ke lokasi proyek pembangunan gedung Astra di Tanjung Api-api.
Barang pesanan itu sendiri diterima saksi Hengky yang langsung melakukan pembayaran kepada terdakwa melalui Mobile Banking ke Rekening BCA dengan No Rekening 0212220459 atas nama CHANDRA HAWIRYANTO (suami terdakwa) sebesar Rp43.747.000.
Tetapi setelah dicek ternyata barang yang dipesan berbeda motif atau tidak sesuai dengan pesanan, lalu saksi Hengky komplain kepada terdakwa dan minta diganti.
Karena saksi Hengky sudah berulang-ulang menemui terdakwa untuk komplain masalah ini tetapi tidak juga diganti, maka granite itu tetap dipasang dan saksi Henky tidak mempermasalahkannya lagi.
Kemudian pada April 2018, saksi Viktor langsung menemui saksi Hengky untuk menanyakan apakah saksi telah membayar barang yang dipesannya kepada terdakwa karena sudah berulang-ulang terdakwa ditagih tapi tak kunjung mau membayar.
Berdasarkan catatan saksi, sudah tiga tahun pihaknya menagih uang pembelian granite tersebut kepada terdakwa namun tidak dibayar dengan alasan menunggu penggantian barang atau konpensasi pemotongan tagihan atas kesalahan dari pihak saksi Viktor (CV Popular).
Dan setelah Viktor bertemu dengan saksi Henky ternyata saksi Henky sudah lunas membayar kepada terdakwa pada tahun 2015 sebesar Rp43.747.000,- dan terhadap granite tersebut saksi Henky tidak mempermasalahkan lagi karena telah terpasang. Bahkan ia membuat surat pernyataan tertulis pada 4 April 2018.
Merasa dirugikan korban melaporkan terdakwa ke Mapolda Sumsel sebelum akhirnya terdakwa mentransfer uang sebesar Rp24.042.500 melalui BCA Cabang Dempo ke rekening PT Popular tanpa sepengetahuan dan konfirmasi kepada pihak PT Popular, kemudian oleh penyidik dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti. (yns)