Bupati OKU Sampaikan Enam Raperda

0

BATURAJA – Bupati OKU, H Kuryana Azis menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten setempat dalam sidang Paripurna ke VI DPRD OKU tahun 2019.

Enam raperda tersebut meliputi tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemkab OKU dan Raperda tentang penataan, pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern di wilayah setempat.

Dia menjelaskan, dalam penyelenggaraan kearsipan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah yang dilaksanakan oleh setiap lembaga kearsipan di wilayah masing-masing.

Oleh sebab itu, kata dia, dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemkab OKU yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan perlu dilakukan pengaturan guna mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat. “Raperda yang ketiga yaitu tentang penyelenggaraan cadangan pangan Pemkab OKU,” katanya, Selasa (26/11).

Menurut dia, dalam rangka pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan Pemkab OKU, diperlukan adanya pedoman yang mengatur tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan tersebut.

Selanjutnya, Raperda tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak berkaki empat dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dalam rangka meningkatkan PAD dari sektor retribusi daerah setempat.

Terkait Raperda retribusi jasa usaha ini, bupati menilai perlu dilakukan penggalian potensi sumber PAD dengan menambahkan objek baru pada restribusi tempat rekreasi dan olahraga di Kabupaten OKU. “Raperda yang terakhir yaitu tentang penyertaan modal Pemkab OKU pada PT BPDSS dan Bangka Belitung tahun anggaran 2020,” ujar dia.

Untuk meningkatkan kepemilikan saham Pemkab OKU pada PT BPDSS dan Bangka Belitung serta sebagai salah satu upaya guna menambah pendapatan daerah, maka diperlukan adanya tambahan dana dalam bentuk penyertaan modal terkait Raperda ini. (ags)