Buron 2 Tahun, Pelaku Pengeroyokan Honorer PUCK Kota Palembang Ditangkap

0

PALEMBANG – Setelah 2 tahun buron, Debi (21) akhirnya berhasil ditangkap Jatanras Polda Sumsel. Dimana ia bersama enam teman lainnya mengeroyok pegawai honorer Dinas PUCK Kota Palembang yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kini pelaku Debi harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah anggota Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkapnya, Minggu (12/04).

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, tersangka yang diamankan ini merupakan pelaku pengeroyokan terhadap korbannya Yogi Randra Sugama (30) yang menyebabkan ia meninggal dengan delapan tusukan.

“Dimana peristiwa pengeroyokan tersebut dalan diskotik Center Stage (CS Novotel), pada Minggu 17 Desember 2017 dini hari yang dilakukan oleh delapang orang,” katanya saat dikonfirmasi Selasa (14/04).

Suryadi mengatakan, menurut pengakuan tersangka bahwa tugas dia memukul wajah dan menusuk korbanya sebanyak dua kali di bagian tangan dan perut korban.

“Ya berakhir sudah pelarian Debi yang sudah masuk daftar (DPO), kami berhasil menangkapnya di daerah Pagaralam. Namun saat akan ditangkap oleh anggota pelaku berusah melarikan diri, sehingga anggota pun memberikan tindakan tegas dan terukur mengenai kedua kakinya,” tutupnya.

Sementara, pelaku Debi mengatakan, ia tidak melarikan diri kemana-kemana di Palembang ini saja, hanya berpindah tempat tinggal saja kalau diajak teman menginap ia menginap.

“Di daerah Lemabang terus ke Pakjo kost teman dan diajak pergi ke Pagaralam. Aku idak kemano-mano pak, cuma aku diajak kawan tedok berpindah-pindah. Aku sudah tahu kalau teman-teman lainnya sudah ditangkap dari berita,” tuturnya.

Dimana sebelumnya anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap empat pelaku yang lain yakni, Bambang Asep Suherman (25), M Gusti Prabowo (22), Darmawan Rahmatullah alias Acil (22), Ferdiansyah (27) serta Debi Kurniawan alias Debong (21) satu pelaku masih DPO Manda. (yns)