Buronan Koruptor Rp13 M KMK Bank Sumsel Akhirnya Diringkus

0

PALEMBANG – Tim Kejaksaan Agung menangkap Augustinus Judianto, buron kasus tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel senilai Rp13,4 miliar. Augustinus diringkus di daerah Widya Chandra Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak selepas penangkapan mengatakan, penangkapan terhadap Augustinus dilakukan pada pukul 21.30 WIB, Selasa (5/1) malam.

”Tim gabungan mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Augustinus Judianto Bin Andiklas di Jalan Widya Chandra VIII Kav. 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1).

Terpidana Augustinus merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel. Agustinus diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI dengan Nomor 2515/K/Pid.Sus/2020 pada tanggal 14 September 2020.

”Terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” bebernya.

Terpidana dijatuhi hukuman selama 8 (delapan) tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar. ”Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” bebernya.

Penangkapan Augustinus dibantu oleh Tim Tabur Kejati Sumatera Selatan dibawa komando Kasi E intelijen Wawan Setiawan SH dan Tim Tabur Kejari Jakarta Selatan.

Penangkapan Agustinus merupakan yang kedua pada Selasa tanggal 5 Januari 2021 setelah sebelumnya pada pukul 09.30 WIB berhasil menangkap terpidana Sebastian Hutabarat, DPO dari Kejati Sumatera Utara.

Sementara itu Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Khaidirman membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini terpidana akan menempuh perjalanan ke Kota Palembang melalui jalur udara. “Terpidana akan segera diterbangkan ke Palembang guna menjalani proses hukum yang berlaku,” tegasnya. (yns)