Dahlia Layangkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum Kepada Polda Sumsel

0

PALEMBANG – Setelah mengajukan permohonan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Palembang atas penetapan kliennya sebagai tersangka pada 31 Desember 2019 lalu oleh Subdit III Harda Ditreskrimum Polda Sumsel dalam perkara pemalsuan tanda tangan surat keterangan ahli waris berupa tanah di Jalan HM Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami Palembang, melalui kuasa hukumnya Benny Murdani SH MH, Dahlia juga melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sumsel tertanggal 15 Januari 2020.

Kuasa hukum Dahlia, Benny Murdani SH MH mengatakan perlindungan hukum yang dilayangkan ke Kapolda Sumsel yang ditembusannya ke Kapolri untuk meminta perlindungan hukum terkait tindakan penyidik Subdit II Harda yang akan memanggil paksa kliennya sebagai tersangka untuk diambil keterangannya.

“Dalam penetapan tersangka terhadap klien kami timbul pertanyaan ada kepentingan apa penyidik dalam kasus ini seperti memaksakan,” kata Benny Murdani SH MH Jumat (17/01).

Dikatakan Benny, perlindungan hukum yang mereka ajukan ke Kapolda sebagai upaya untuk mencari keadilan untuk kliennya dan secara bersama sama untuk menghormati menegakkan hukum.

“Hormati dulu hak hak tersangka dalam upaya hukumnya mengajukan permohonan gugatan pra peradilan. Mari kita tunggu bersama putusan pra peradilan yang sedang diajukan klien kami. Kalau pun putusan pra peradilan menyatakan kami kalah baru kami akan menghadiri panggilan penyidik,” bebernya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengaku belum mendapatkan informasi dari Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel terkait adanya permohonan gugatan pra peradilan yang diajukan tersangka Dahlia.

“Saya belum bisa berkomentar karena belum mendapat informasi terkait pra peradilan yang diajukan tersangka Dahlia. Kalau memang sudah ada baru saya bisa berkomentar,” tuturnya. (yns)