

PALEMBANG – Setelah resmi dilakukan penahanan terhadap terdakwa dugaan telah melakukan penyelewengan Dana Desa untuk keperluan pribadi, Sudarsono (45) mantan Pjs Kades Datar Kecamatan Muaradua sekaligus ASN aktif Satpol PP kabupaten OKU Selatan, Senin (17/02) akhirnya disidangkan.
Dalam gelar sidang perdana di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan Kasipidsus Kejari Maribun Panggabean SH melalui JPU pengganti Reza Lagan SH dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Hakim Tipikor Abu Hanifah SH MH.
Dijelaskan JPU dalam dakwaan yang dibacakan bahwa perbuatan terdakwa Sudarsono yang juga sebagai pegawai Satpol PP OKU Selatan, Pjs Kepala Desa Datar Kecamatan Muaradua pada periode 2016, selaku kuasa pengguna anggaran Dana Desa Sudarsono menyalahgunakan wewenangnya.
“Diduga tidak merealisasikan beberapa item pekerjaan, maka dengan adanya perbuatan nya tersebut negara dirugikan sebesar Rp.459 juta dari dana Desa anggaran 2016,” ungkap JPU saat bacakan dakwaan.
Ditambahkannya bahwa dalam proses penyaluran serta pelaksanaan dana desa yang seharusnya untuk keperluan pembangunan desa tersebut diduga untuk keperluan pribadi dikarenakan tidak melibatkan beberapa perangkat desa lainnya seperti bendahara desa, sekretaris desa serta kepala seksi desa Datar Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan.
“Atas perbuatannya tersebut terdakwa dijerat sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 UU Tipikor, bahwa perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sesuatu korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara,” tutup JPU bacakan dakwaan.
Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya Romaita SH dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Tipikor Palembang tidak mengajukan eksepsi (Keberatan) dan sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU.
“Dikarenakan terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) atas dakwaan JPU, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi oleh JPU,” tutup hakim ketua.
Setelah sebelumnya terdakwa sudah dilakukan titipan penahanan pada bulan Januari 2019 oleh kejari OKU Selatan dilapas klas IIB Muaradua lalu kemudian pada tanggal 14 bulan Februari tahun 2019 terdakwa kemudian dipindahkan kelapas Pakjo Palembang untuk disidangkan. (yns)