# Terkait Raperda Perubahan APBD 2021
PALEMBANG – DPRD Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XXXVII (37) Provinsi Sumsel membahas Jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2021.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, Kartika Sandra Desi yang didampingi Wakil Ketua DPRD, HM Giri Ramanda N Kiemas dan dihadiri anggota DPRD Sumsel lainnya. Hadir pula pada rapat paripurna tersebut Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya mewakili gubernur Sumsel dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel di Palembang, Senin, (27/9/2021)
Menurut Kartika Sandra Desi rapat paripurna ke XXXVII (37) Provinsi Sumsel pada hari ini dengan agenda jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2021.
Pemandangan umum fraksi-fraksi sudah disampaikan melalui juru bicaranya masing-masing yaitu, Fraksi Golkar, Nadia Basyir, kemudian Fraksi PDIP Ike Mayasari, Fraksi Gerindra, Susilawati, Fraksi Demokrat, Gani Subit, Fraksi PKB, M Oktaviansyah, Fraksi Nasdem, Sri Sutandi, Fraksi PKS, Ahmad Toha, Fraksi PAN, Abusari, dan Fraksi Hanura-Perindo, H Sahruddin pada rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2021.
Sesuai dengan agenda pada rapat paripurna hari ini pimpinan rapat mempersilahkan gubernur/wakil gubernur untuk menyampaikan jawaban dan penjelasan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2021, katanya.
Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya mengatakan, pihaknya sependapat terhadap saran agar TAPD dalam menyusun program dan kegiatan anggaran benar benar sudah menerapkan regulasi yang berlaku seperti proposal, verifikasi dan lain-lain sudah selesai pembahasannya ditingkat TAPD, sedangkan saran agar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengedepankan kegiatan-kegiatan yang benar-benar prioritas dan menyentuh langsung masyarakat untuk membangkitkan perekonomian masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang diberikan untuk mendapatkan tenaga pendamping penyuluh yang profesional dan memiliki kompetensi dibidangnya yaitu pertanian, perkebunan, kehutanan, serta kelautan dan perikanan, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggunakan tim seleksi perekrutan tenaga pendamping penyuluh dan melakukan proses perekrutan secara profesional dan akuntabel.
“Kami mengucapkan terimakasih atas saran dan masukannya terkait dengan perekrutan petugas pendamping penyuluh dibidang peternakan untuk dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022,” katanya.
Kemudian lanjutnya, terhadap peningkatan akses Jembatan Musi IV dan Musi VI demi kelancaran arus lalu lintas, dapat dijelaskan bahwa pada tahun 2021 jalan akses Jembatan Musi VI terus dilaksanakan pembangunannya dan untuk mempercepat progres di lapangan saat ini pembangunan dan pembebasan lahan jalan akses terus dilaksanakan secara simultan.
Untuk pembangunan Jalan Akses Jembatan Musi IV, memerlukan pembebasan lahan Rp188 miliar dimana pembangunan jalan akses dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan, katanya.
Selanjutnya untuk membahas Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2021 akan dilanjutkan di rapat komisi-komisi dan rapat paripurna tingkat II DPRD Sumsel akan dilaksanakan pada 30 September 2021. (ADVERTORIAL)