DPRD Sumsel Gelar Paripurna Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan

0

PALEMBANG – DPRD Sumatera Selatan menggelar rapat paripurna IV penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian panitia khusus (pansus) tata tertib, kode etik, tata beracara serta rencana kerja DPRD Sumsel, Selasa (29/10).

Rapat paripurna IV DPRD Sumsel tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumatera Selatan Hj RA Anita Noeringhati dan didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mazareki dan dihadiri Asisten I Pemprov Sumsel serta pejabat di lingkungan pemerintah provinsi setempat.

Pada kesempatan itu masing-masing juru bicara pansus menyampaikan hasil pembahasan dan penelitian yang telah dilaksanakan.

Juru bicara pansus tata tertib DPRD Sumsel, Abusari menyatakan, pansus tata tertib melakukan kunjungan kunjungan kerja dan studi komparasi ke dirjen otonomi daerah kementerian dalam negeri RI dan DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Setelah mengadakan penelitian dan pembahasan serta mempertimbangkan hasil kunjungan kerja dan studi komparasi tersebut maka pansus berkesimpulan terhadap rancangan tata tertib DPRD Sumsel dapat ditetapkan menjadi peraturan DPRD Sumsel.

Setelah rancangan tata tertib ini disahkan menjadi peraturan DPRD Provinsi Sumsel agar segera terlaksana dan menjadi pedoman bagi DPRD Sumsel dan juga memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pelaksanaannya nanti dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara juru bicara pansus kode etik DPRD Sumsel, Azmi Shofik SR menyampaikan, pansus kode etik DPRD Sumsel dapat memahami hasil penelitian dan pembahasan terhadap rancangan kode etik DPRD Sumsel dengan segala perubahan yang telah disampaikan.

Setelah ditetapkan maka pansus kode etik DPRD Sumsel meminta agar dapat segera disosialisasikan dan dilaksanakan oleh pimpinan/anggota DPRD Sumsel periode 2019-2024.

Sedangkan juru bicara tata beracara DPRD Sumsel, Andi Dinialdie mengatakan, pansus penyusunan tata beracara menganggap rancangan ini dapat ditetapkan menjadi peraturan DPRD Sumsel tentang tata beracara badan kehormatan DPRD Sumsel.

Selanjutnya segala hasil pembahasan dan lampiran yang ada merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dari laporan pansus tata beracara ini.

Sementara juru bicara pansus rencana kerja DPRD Sumsel, David Aljufri menyatakan, pansus tersebut melakukan kunjungan kerja ke dirjen otonomi dan DPRD DKI Jakarta.

Setelah mengadakan penelitian dan pembahsan dan memperhatikan pendapat pansus rencana kerja disusun masa sidang Oktober 2019 sampai September 2020.

Selanjutnya rapat paripurna V DPRD Sumsel dengan agenda pembentukan alat-alat kelengkapan DPRD Sumsel yang juga dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati dan didampingi wakil ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda N Kiemas.

Menurut Anita, rapat paripurna V pembentukan alat-alat kelengkapan DPRD Sumsel masa jabatan tahun 2019-2024.

Berdasarkan peraturan DPRD Sumsel nomor 175 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Sumsel pasal 37 ayat (1) alat kelengkapan dewan terdiri atas pimpinan DPRD Sumsel, badan musyawarah, komisi, bapemperda, badan anggaran, badan kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.

DPRD Sumsel akan membentuk lima komisi dengan pembidangan tugas masing-masing komisi yaitu komisi I bidang pemerintahan, komisi II bidang perekonomian, komisi III bidang keuangan, komisi IV bidang pembangunan dan komisi V bidang kesejahteraan rakyat. (ADV/susi)