PALEMBANG – DPRD Sumatera Selatan menggelar rapat paripurna XXXI penyampaian penjelasan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumsel tahun anggaran 2020.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj Anita Noeringhati didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas, Kartika Sandra Desi dan Muchendi Mahzareki dan dihadiri para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel di Palembang, Rabu (16/06).
Dalam sambutannya Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, bahwa nilai aset Pemprov Sumsel tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 23,66% dari sebelumnya sebesar Rp25,87 triliun menjadi Rp31,99 triliun.
Terkait dengan kewajiban/utang pemprov Sumsel, bahwa nilai kewajiban/utang Pemprov Sumsel sebesar Rp852,70 miliar, naik sebesar 179,51% dari tahun 2019 sebesar Rp305,07 miliar.
Sedangkan terhadap realisasi APBD Pemprov Sumsel tahun 2020 dapat dijelaskan bahwa realisasi pendapatan sebesar Rp9,27 triliun atau 93,45% dari target sebesar Rp9,92 triliun. Hal ini disebabkan tidak tercapainya target pendapatan asli daerah, lain lain PAD yang sah, yang hanya terealisasi sebesar Rp202,22 miliar atau 34,12% dari target sebesar Rp592,64 miliar dan pendapatan transfer bagi hasil pajak yang hanya terealisasi sebesar Rp619,04 miliar atau 66,85% dari target Rp925,98%.
Sementara lanjutnya untuk pembiayaan netto hanya terealisasi sebesar Rp360,86 miliar atau 48,90% dari anggarannya sebesar Rp738,00 miliar. Hal ini disebabkan tidak terealisasinya penerimaan pembiayaan berupa pinjaman dalam negeri sebesar Rp125,74 miliar atau 24,75 persen dari anggaran sebesar Rp 507,96 miliar.
Dengan demikian, kata Deru, konstruksi pendapatan, belanja dan pembiayaan tahun 2020 menunjukkan adanya sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebesar Rp121,61 miliar.
Sementara itu Ketua DPRD Sumsel, Hj Anita Noeringhati mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 3 huruf a angka 2 peraturan DPRD Sumsel No 22 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Sumsel, perlu disampaikan pemikiran, pandangan, dan tanggapan oleh anggota DPRD dalam bentuk pemandangan umum dari fraksi fraksi DPRD Sumsel.
Untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi DPRD Sumsel mempersiapkan tanggapan, pandangan dan pendapatnya maka rapat paripurna ini diskor sampai pada 21 Juni mendatang, katanya. (ADVERTORIAL)