DPRD Sumsel Gelar Paripurna XLVI Penjelasan Gubernur Terhadap Empat Raperda

0
Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati yang didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas, saat memimpin rapat paripurma ke XLVI (46), Senin (14/02). Foto: Humas DPRD Sumsel

PALEMBANG – DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna XLVI (46) dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Sumsel terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) provinsi setempat.

Rapat paripurna XLVI (46) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati yang didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas dan dihadiri oleh Wakil Hubernur Sumsel, Mawardi Yahya di Palembang, Senin (14/02/2022).

Empat Raperda yang disampaikan tersebut yakni Raperda tentang retribusi Penggunaan tenaga kerja asing, Raperda tentang pencabutan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di provinsi Sumatera Selatan.

Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya, saat memberikan sambutan saat paripurna.

Kemudian Raperda tentang jasa konstruksi dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2014 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal.

Menurut Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 3 angka 2 peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan nomor 94 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan nomor 22 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap penjelasan gubernur Sumatera Selatan yang disampaikan wakil gubernur Sumatera Selatan perlu disampaikan pemikiran dan tanggapan oleh para anggota dewan dalam bentuk pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

“Untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi menyiapkan tanggapannya, maka rapat paripurna 46 pembicaraan tingkat pertama hari ini akan dilanjutkan pada rapat paripurna hari Senin tanggal 21 Februari 2022,” katanya.

Suasana paripurna di DPRD Provinsi Sumsel yang dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Sementara Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya terkait dengan Raperda tentang retribusi Penggunaan tenaga kerja asing, mengatakan, bahwa salah satu objek penerimaan daerah adalah penggunaan tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja, keberadaan tenaga kerja asing dapat dianggap sebagai suatu kebutuhan sekaligus juga tantangan yang tidak dapat dihindari dikarenakan di satu sisi menjadi suatu kebutuhan untuk membantu pengembangan serta transfer pengetahuan dan teknologi dan di sisi lain dianggap sebagai tantangan karena tenaga kerja lokal mesti mampu bersaing dalam merebut pasar kerja yang tentunya lebih mengutamakan keahlian dan keterampilan.

Penggunaan haruslah dapat memberikan kontribusi pendapatan tenaga kerja asing tentunya dalam bentuk retribusi perpanjangan yang izin kepada daerah dikenakan pada memperkerjakan tenaga kerja asing yang telah saat nomenklaturnya menjadi perpanjangan berubah Rencana Penggunaan Tenaga Keja Asing (RPTKA) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pelaksanaan tugas otonomi daerah dan mensejahterakan masyarakat.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 88 ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” katanya.

Unsur pimpinan DPRD Sumsel, didampingi Wagub Sumsel, terlihat khusuk mengikuti rapat paripurna.

Kemudian Raperda tentang pencabutan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di provinsi Sumatera Selatan. “Pencabutan Peraturan Daerah ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan terhadap peraturan perundang-undangan sektor kehutanan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

Selanjutnya Raperda tentang jasa konstruksi, Raperda ini diajukan agar dapat memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi di Provinsi Sumatera Selatan, serta dapat terwujudnya struktur usaha yang kokoh, handal dan berdaya saing tinggi.

Kemudian terakhir Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2014 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal. Raperda ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian kemudahan penanaman modal dan melakukan berbagai penyesuaian.

Para pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel tampak serius mengikuti jalannya sidang paripurna DPRD Sumsel.

Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 diatur bahwa pemberian dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan Peraturan Daerah.

“Berdasarkan hal tersebut kami memandang perlu untuk mengusulkan perubahan Perda ini agar dapat memberi kepastian hukum dan sebagai upaya untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, mendukung pertumbuhan ekonomi serta mendorong peran serta masyarakat dak sektor swasta dalam pembangunan daerah,” katanya. (ADVERTORIAL)