DPRD Sumsel Paripurna LV Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Perubahan APBD 2022

0
Wakil Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas saat memimpin Rapat Paripurna LV jawaban gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi Raperda Perubahan APBD Sumsel 2022 di Palembang, Jumat (9/9). Foto: Humas DPRD Provinsi Sumsel

PALEMBANG – DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna ke-LV (55) membahas Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Rapat Paripurna LV tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas dan dihadiri anggota DPRD Sumsel dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H Mawardi Yahya dan pejabat di lingkungan Pemprov setempat di Palembang, Jumat (9/9).

Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya ketika menyampaikan jawaban gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi Raperda Perubahan APBD Sumsel 2022.

Wakil Gubernur Sumatera Selatan mewakili gubernur Sumsel membacakan jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Sumsel itu mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengalokasikan penambahan anggaran belanja sebesar Rp640,5 miliar dalam perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022.

Menurut dia, penambahan anggaran belanja sebesar Rp640,5 miliar yang terbagi pada Belanja Barang dan Jasa bertambah sebesar 4,62%, belanja hibah bertambah sebesar 22,62%, belanja Modal bertambah sebesar 10,80%, Belanja Bagi hasil bertambah sebesar 10,02% dan Belanja Bantuan keuangan bertambah sebesar 25,31%.

Selanjutnya, terhadap perubahan pembiayaan daerah yang terkait dengan jumlah penambahan aset Pemerintah Provinsi Sumatera, ia menjelaskan, bahwa penambahan aset berwujud sebesar Rp157,3 miliar, dan Aset Tidak Berwujud berkurang sebesar Rp419,5 juta.

Lebih jauh ia menuturkan, terhadap penerimaan pembiayaan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan sisa pendapatan dan sisa dana atas pelaksanaan Program/Kegiatan dan Sub Kegiatan selama satu tahun berjalan yang akan di alokasikan dalam APBD tahun anggaran berikutnya dan pihaknya sependapat atas pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan.

Kemudian terkait penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang terjadi pengurangan anggaran, ia menyatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan harus memenuhi kewajiban kurang salur bagi hasil pajak daerah, pajak rokok, bantuan keuangan, jamsoskes, dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepada kabupaten/Kota sebagai tindaklanjut dari hasil temuan BPK.

Setelah mendengarkan jawaban tersebut maka selanjutnya akan dibahas pada rapat- rapat komisi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, kata Giri Ramanda N Kiemas. (ADVERTORIAL)