DPRD Sumsel Sahkan Tiga Perda Inisiatif Dewan Selama 2021

0

PALEMBANG, – Selama tahun 2021 DPRD Sumatera Selatan telah mengesahkan sebanyak tiga peraturan daerah (Perda) inisiatif dewan yang diharapkan disosialisasikan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati menyampaikan hal tersebut pada forum group discussion catatan akhir tahun parlemen Sumsel 2021 dengan tema ‘Kinerja DPRD: diantara pusaran kapitalisasi politik dan jeratan kasus hukum’ yang digelar oleh Forum Jurnalis Parlemen (FJP) di Palembang, Sabtu sore.

Pada forum group discussion catatan akhir tahun parlemen Sumsel 2021 itu juga menghadirkan narasumber Ketua DPW PKB Sumsel Ramlan Holdan dan Pengamat Politik, Bagindo Togar.

Menurut Anita, tiga Perda yang disahkan tersebut yakni Perda tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Perda Bangunan Yang Berciri Khas Sumsel dan Perda Pondok Pesantren (Ponpes).

Perda tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, sebetulnya dewan mengharapkan Perda ini bisa disosialisasikan, karena ini menyangkut juga tentang bagaimana menyikapi pandemi covid 19,” katanya.

Perda ini adalah inisiatif DPRD kita tidak membuat Perda yang mendapatkan judul spesifik tentang bagaimana menghadapi namun pencegahan dan pengendalian penyakit agar nanti apabila ada penyakit menular yang lain tidak perlu lagi merubah Perda itu, ujarnya.

Kemudian perda yang kedua tentang bangunan yang berciri khas Sumatera Selatan.

” Alhamdulillah sudah mulai kita bisa lihat. Kita ingin di Sumatera Selatan ini juga bangunan terutama bangunan pemerintahan maupun swasta maupun bangunan BUMN BUMD maupun kantor-kantor yang lain terutama sekolah-sekolah di gerbangnya paling tidak kita sudah mensosialisasikan,” tuturnya.

Sedangkan Perda ketiga mengenai Penyelenggaran pondok pesantren. Jadi, ketiga Perda tersebut adalah inisiatif DPRD.

“Kami menganggap bahwa Perda pondok pesantren ini sangat kita butuhkan, ujarnya pula.

Ia mengaku di tahun 2021 pihaknya mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) hak inisiatif DPRD Sumsel ada lima namun yang bisa disahkan di tahun 2021 ada tiga perda yaitu Perda tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Perda Bangunan Yang Berciri Khas Sumsel, Perda Pondok Pesantren (Ponpes).

“Yang belum raperda tentang Pasirah dan raperda tentang Budaya, itu kita masih membutuhkan kajian yang mendalam, apakah akan kita kembalikan sedangkan undang-undang sudah berubah, itulah yang menjadikan dua raperda itu akan kita bahas kembali di 2022. Jangan sampai perda yang kita terbitkan itu sebatas kertas seperti di katakan tadi bahwa membuat perda itu tidak murah juga sehingga kita berharap perda yang kita hasilkan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Mengenai rencana evaluasi perda yang telah dihasilkan DPRD Sumsel selama ini menurut pihaknya akan agendakan di tahun 2022.

“ Di dalam tatib kita juga sudah kita masukkan, tetapi review perda, review peraturan-peraturan tidak diizinkan oleh Kemendagri dalam evaluasi APBD Sumsel 2021 lalu bahwa itu bukan kewenangan DPRD Sumsel, itu adalah kewenangan Pemerintah Provinsi melalui OPD yang bersangkutan, jadi kami akan sulit sekali, sebetulnya kami ingin sekali mereview perda yang akan ditindaklanjuti dengan peraturan yang baru, perda-perda yang tidak berfungsi lagi lebih baik dicabut daripada menggantung, masyarakat menganggap itu masih ada perda,” ujarnya.

Ia mencontohkan Perda Sekolah Gratis dan Perda Berobat Gratis dimana tahun lalu sangat diminati oleh masyarakat, tapi sekarang perda itu sudah tidak bisa berlaku namun Pemprov Sumsel belum mengajukan review untuk di batalkan maupun perda-perda yang lainnya.

Setiap tahun dewan akan membahas perda inisiatif yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi Sumatera Selatan, katanya. (Sw)