PALEMBANG – DPRD Sumatera Selatan menyetujui rancangan peraturan daerah Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2021 untuk menjadi perda pada rapat paripurna XXXVII (37) dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna XXXVII (37) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati yang didampingi oleh Wakil Ketua, HM Giri Ramanda N Kiemas, Kartika Sandra Desi, Muchendi Mahzareki dan dihadiri anggota lainnya. Hadir pula pada rapat paripurna tersebut, Gubernur Sumsel, Herman Deru dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel di Palembang, Kamis (30/9).
Adapun laporan hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2021 itu disampaikan oleh juru bicara masing-masing komisi yakni Komisi I DPRD Sumsel, Sumiati, Komisi II, Yenny Elita, Komisi III, Solehan Ismail, Komisi IV, Hasbi Asadiki dan Komisi V, Rita Suryani.
Juru bicara Komisi I DPRD Sumsel, Sumiati mengatakan, Komisi I Menerima dan Memahami Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan segala perubahan, pergeseran, perbaikan dan penyempurnaannya sesuai dengan ruang lingkup kerja dan bidang tugas Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Ia juga menyampaikan, semua belanja Hibah yang sudah dianggarkan dapat dicairkan selama sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Aturan pelaksana dapat digunakan selama tidak bertentangan dengan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan turunannya yang agar dibuat Pasal peralihan untuk menampung masa peralihan (transisi) khususnya untuk Anggaran APBD 2021 dan APBD 2022, beserta perubahannya.
Sementara juru bicara Komisi II, Yenny Elita menyatakan, Komisi II mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumatera Selatan yang telah membuka kembali perekrutan 400 petugas pendamping /penyuluh pertanian beberapa waktu yang lalu.
“Dengan adanya perekrutan tersebut maka Komisi II telah mengalokasikan anggaran untuk Perekrutan Pegawai Honorer pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, dan selanjutnya terkait Pertanian, kami Komisi II meminta kembali dukungan anggaran kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk Dinas Pertanian, Kehutanan, Perkebunan, Perikanan dan Peternakan pada APBD Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, terkait dengan perekrutan Petugas Pendamping /Penyuluh Pertanian yang dilaksanakan pada tahun 2020 perlu dilakukan pemetaan ulang karena yang diterima tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan yang dibutuhkan (Bidang Peternakan dijadikan Penyuluh Pertanian). Setelah pemetaan ulang yang pendidikannya berlatar belakang peternakan untuk ditugaskan dibagian peternakan disetiap kecamatan, kekurangannya agar dianggarakan di APBD Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya juru bicara Komisi V, Rita Suryani mengatakan, berkenaan dengan adanya pemberian bantuan hibah secara terus menerus oleh pemerintah provinsi baik kepada instansi vertikal maupun BUMD dan/atau badan dan Lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum. Hal ini tentu harus menjadi perhatian bersama.
Ia menuturkan, pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian Sasaran
Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Kondisi ini penting untuk dicermati, agar dapat meminimalisir dan menepis anggapan adanya unsur konflik kepentingan atas usulan program dan/atau kegiatan yang jumlah total anggarannya diperuntukan untuk kegiatan setiap tahunnya.
Pada kesempatan ini, Komisi V juga mengimbau agar kiranya proses pemberian hibah hendaknya dilakukan dengan mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemerintah daerah harus berhati-hati dalam pengelolaan keuangan daerah supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara yang berujung pada permasalahan hukum, katanya. (ADVERTORIAL)